DPRD Kota Madiun, Bhirawa
DPRD Kota Madiun gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Atas Raperda Tentang APBD TA 2026 di gedung Paripuna DPRD setempat, Senin (15/9/2025).
Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Tentanag Perubahan APBD TA 2025 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi. Hadir pula Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun mewakili Wali Kopta Madiun, Dr. Maidi bahwa dalam penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Tentang APBD TA 2026 tersebut menjelaskan bahwa dari usaian pokok Nota Keuangan sebagai pengantar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan ringkasan Rancangan APBD TA 2026 sebagai berikut : Rencana Pendapatan Daerah Rp1,108 triliun lebih. Rencana Beralnja Daerah Rp 1,168 triliun lebih. Rencana defisit Anggaran Rp 60 miliar dan Rencana Pembiayaan Rp 60 miliar.
“Untuk menuju kesempurnaan program dan kegiatan yang akan kita tetapkan, tidaklah berlebihan apada bila saya mengharapkan sara, kritik dan koreksi dari Dewan Yang Terhormat dan dapatnya dibahas dan ditetapkan sesuai tata tertib maupun sisesuaikan dengan jadwal waktu yang ada,” kata Wali Kota.
“Guna memperjelas dan menunjang kelancaran pembahasan Rancangan APBD TA 2026 ini, disamping uraian pokok yang telah disampaikan, juga dilampirkan uraian rinci yang tidak saya bacakan didepan Sidang Paripurna Dewan yang merupakan Lampiran Nota Keuangan yang tidak terpisahkan dengan Nota Keuangan tentang Rancangan APBD TA 2026,” tegasnya.
Demikianlah, uraian pokok Nota Keuangan sebagai pengantar penyampaian Raperda TA 2026, untuk dapatnya dipergunakan sebagai bahan pertimbangan damalm memberikan persetujuan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda kota Madiun tentang APBD TA 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya, saat memimpin jalannya Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun Atas Raperda Tentang APBD TA 2026 ini, selanjutnya akan diserahkan ke Badan Anggaran untuk ditindaklanjuti.
“Paripurna ini merupakan bagian dari tahap pembicaraan tingkat pertama. Selanjutnya hasil pembahasan Badan Anggaran akan dibawa oleh Perwakilan masing-masing Fraksi sebagai bahan pembahasan Internal masing-masing Fraksi untuk diformulasikan menjadi Pemandang Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya,” tegas Armaya. [dar.dre]


