25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

DPRD Nganjuk dan Bapenda Pemkab Gelar Forum Group Discussion, Bahas Perubahan Rencana Perda Pajak

Forum Group Discussion yang digelar Bapenda dan Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (18/12/2025),

DPRD Nganjuk, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama DPRD Kabupaten Nganjuk terus mematangkan langkah reformasi kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perubahan Perda PDRD). Proses ini berjalan seiring dan saling menguatkan dengan Forum Group Discussion (FGD) yang sebelumnya digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk.

Pembahasan Ranperda dilakukan oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk, sementara dari unsur eksekutif dihadiri Tim Penyusun Perubahan Perda PDRD yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim, dengan Kepala Bapenda sebagai Wakil Ketua serta jajaran perangkat daerah pengampu retribusi.

FGD yang digelar Bapenda, pada hari Kamis (18/12/2025), menjadi ruang teknokratik dan konseptual untuk mengulas hasil evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2023, termasuk dampaknya terhadap realisasi pajak dan retribusi daerah. Dari forum tersebut, mengemuka kebutuhan penyesuaian regulasi agar optimalisasi PAD tidak berhenti pada target angka, tetapi berpijak pada efektivitas pemungutan, kepatutan tarif, dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Perubahan Perda PDRD ini merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Nganjuk terkait hasil evaluasi Perda PDRD. Evaluasi tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah harus selaras dengan arah fiskal nasional.

Berita Terkait :  Polres Pasuruan Kota Amankan Aktor Penculikan Santri Ponpes Metal

Salah satu poin penting yang dibahas, baik dalam FGD Bapenda maupun forum DPRD, adalah penyesuaian batas minimal omzet usaha makanan dan minuman yang tidak dikenai pajak. Dalam Perda sebelumnya, batas omzet ditetapkan kurang dari Rp1 juta. Pemerintah Pusat mendorong peningkatan ambang batas tersebut guna melindungi dan mendorong pertumbuhan UMKM, agar pajak tidak menjadi penghambat lahirnya usaha baru.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penyesuaian tarif retribusi jasa umum, khususnya pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah dan puskesmas, serta retribusi jasa usaha, seperti sewa aset daerah. Hasil FGD menekankan agar penyesuaian tarif dilakukan secara terukur, berbasis biaya layanan, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Konteks pembahasan ini tak terlepas dari realisasi PAD Kabupaten Nganjuk 2024–2025 yang menunjukkan tantangan struktural. Sejumlah pos retribusi daerah dinilai stagnan, sementara struktur PAD masih bertumpu pada jenis pajak tertentu. Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa perbaikan regulasi harus diiringi dengan pembenahan tata kelola, basis data objek pajak, dan sistem pemungutan.

Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan Perda PDRD ditargetkan rampung pada Desember 2025. Ia optimistis regulasi hasil pembahasan dan FGD tersebut akan menjadi fondasi kebijakan fiskal daerah yang lebih kuat, adaptif, dan berkeadilan.

Ke depan, Bapenda bersama DPRD berencana melakukan sosialisasi Perda PDRD yang baru secara berkelanjutan, baik melalui pertemuan langsung dengan masyarakat maupun media komunikasi publik. Langkah ini dipandang krusial agar perubahan kebijakan pajak dan retribusi dipahami sebagai upaya memperbaiki pelayanan dan pembangunan daerah bukan sekadar menambah beban warga.

Berita Terkait :  Santunan Sedekah Prajurit, Wujud Kepedulian Kodim 0815/Mojokerto Dukung Pemulihan Kesehatan Anggota

Nur Daenuri, Ketua Komisi II DPRD menegaskan: “ Di tengah efisiensi ini kita memang di tuntut untuk menggali potensi pajak yang lain, namun tetap tidak boleh memberatkan ke masyaraka, semoga ranperda ini dapat selesai tepat waktu dan bisa di pakai di tahun 2026 besok, “ ungkap Mbah Mur, demikian politisi gaek dari PKB.

Dengan demikian, FGD Bapenda dan pembahasan Ranperda di DPRD bukanlah agenda yang berdiri sendiri, melainkan satu rangkaian kebijakan. PAD ditargetkan lebih efektif, regulasi diperbaiki, dan kepercayaan publik di jaga karena fiskal daerah yang sehat lahir dari proses yang terbuka dan rasional, bukan dari tekanan sepihak. (dro.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru