Kabupaten Madiun, Bhirawa
DPRD Kab. Madiun menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat Paripurna digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun, Senin, (24/3/2025). Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dihadiri oleh Wakil Ketua dan seluruh jajaran DPRD, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, Forkopimda, Sekda, Ir. Tontro Pahlawanto, asisten sekda, staf ahli, kepala OPD, serta para camat.
Rapat diawali penyampaian laporan hasil pendalaman materi oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 dan 2. Ketua Pansus 3, Hari Puryadi dan Ketua Pansus 2, Mashudi, membacakan hasil pendalaman materi dan merekomendasikan agar kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Madiun sebagai tanda pengesahan 2 Raperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun menyampaikan bahwa dengan disahkannya Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
Raperda ini juga bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan peran PPNS di Kabupaten Madiun agar lebih profesional dan akuntabel dalam menegakkan peraturan daerah.
Sementara itu, terkait Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati Madiun menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak dimensi yang berhubungan dengan tenaga kerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif guna meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di Kabupaten Madiun. [dar.dre]