DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
Komisi III DPRD Kota Probolinggo turun tangan menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja PT Indoperin Jaya, Jalan Brantas, Kota Probolinggo.
DPRD menilai keputusan perusahaan memecat karyawan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai belum mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas, Senin (5/1) agenda rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III.
Pekerja yang di-PHK, Muhammad Abduh (25), warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mengaku telah bekerja di PT Indoperin Jaya selama empat tahun dan berstatus karyawan tetap sejak Juni 2024. Ia diberhentikan setelah mengunggah foto swafoto di area kerja ke media sosial.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, menegaskan DPRD berkepentingan memastikan perlindungan tenaga kerja tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan perusahaan.
“DPRD ingin memastikan ada keadilan. PHK adalah langkah paling akhir. Kami melihat masih terbuka ruang penyelesaian lain selain pemutusan hubungan kerja,” tegas Muklas.
Dalam RDP tersebut, Ketua K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menjelaskan unggahan foto dilakukan tanpa unsur kesengajaan dan tidak disertai informasi teknis produksi. Menurutnya, alasan perusahaan yang menyebutkan kerugian belum disertai bukti konkret.
“Kalau disebut merugikan perusahaan, kerugian apa yang dimaksud tidak bisa dijelaskan secara rinci. Ini yang kami nilai tidak proporsional,” ujar Donal.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indoperin Jaya, Raymond Caesar, menyatakan pemecatan dilakukan karena pekerja melanggar dua klausul tata tertib perusahaan, yakni larangan pengambilan gambar di area produksi dan potensi membocorkan rahasia perusahaan.
“Pelanggaran tersebut bersifat immaterial. Jika tidak ditindak tegas, akan menjadi pembenaran bagi karyawan lain,” kata Raymond.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fadjar Winarti, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi dua kali mediasi pada Desember 2024. Namun, perusahaan tetap pada keputusan PHK. Disperinaker selanjutnya akan menerbitkan anjuran tertulis sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto menilai sanksi PHK terlalu berat dibandingkan pelanggaran yang dilakukan.
“Pekerja sudah mengakui kesalahan dan menghapus unggahan. Tidak ada tahapan pembinaan atau sanksi bertahap. Ini yang kami soroti,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III lainnya, Robit Riyanto, Imam Hanafi, dan Dasno, yang meminta perusahaan mempertimbangkan opsi lain seperti mutasi kerja, skorsing sementara, atau pembinaan internal.
Menutup RDP, Komisi III DPRD Kota Probolinggo meminta manajemen PT Indoperin Jaya membuka ruang dialog lanjutan dan mempertimbangkan rekomendasi DPRD. Komisi III juga berencana melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pabrik untuk melihat langsung kondisi kerja dan sistem pengamanan internal perusahaan.
“Kami beri waktu untuk dipertimbangkan. Harapannya ada solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Muklas. (fir.dre)

