25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 dan Tujuh Raperda Strategis

Kota Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kota Mojokerto melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (26/9), menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, rapat paripurna juga mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penentuan arah pembangunan di tahun mendatang.

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” ujarnya.

Usai penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS, langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Ning Ita, sapaan akrab wali kota, berharap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berjalan lancar sesuai jadwal.

Adapun tujuh Raperda yang turut disepakati dalam rapat paripurna meliputi:

  1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
  3. Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
  4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
  6. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
  7. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Berita Terkait :  Polres Madiun Amankan Pengesahan Warga Baru IKSPI Kera Sakti

Atas kerja sama yang baik dengan DPRD, Ning Ita menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota dewan.

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk perda ini dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (oky.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru