Kota Madiun, Bhirawa.
DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2025. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi di gedung Paripurna DPRD setempat, Kamis (13/2).
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2025 diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Keprotokolan.
Tutik Ebdang Sri Wahyuni Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra-Nasdem, sebagai perwakilan menyampaikan bahwa Nota Penjelasan ini merupakan penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada Pj. Wali Kota Madiun melalui Surat DPRD Kota Madiun.
“Latar belakang disusunnya Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Darah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun,”kata Tutik.
Dijelaskan oleh Tutik, Anggota Bapemperda tersebutm bahwa Perda yang diusulkan oleh DPRD merupakan bentuk tanggung jawab Eksekutif dan Legislatif dalam mensejahterahkan Masyarakat Kota Madiun
“Perda Inisiatif ini sebagai salah satu produk hukum DPRD yang merupakan wujud sinergitas antara DPRD Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan roda Pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi yang memimpin jalannya Rapat Purna kepada awak media usai sidang, menjelaskan bahwa proses selanjutnya yakni Pemerintah Kota Madiun akan menindaklanjuti Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2025 dengan melakukan pembahasan-pembahasan guna mendapatkan masukan dan pendapat untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
“Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun tadi merupakan bagian dari tahap pembicaraan Tingkat pertama. Dengan telah disampaikan Nota Penjelasan DPRD ini, yang selanjutnya Pemerintah Kota Madiun akan menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pembahasan,”katanya.
Menurut Sutardi, politisi PDI Perjuangan itu, Raperda yang diusulkan oleh DPRD ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi Masyarakat Kota Madiun untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran dan pemberdayaan masyarakat. [dar.gat]