Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu telah mentabulasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Pokir ini diperoleh dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Untuk menindaklanjuti pokir tersebut, DPRD Kota Batu melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker).
Seluruh usulan yang terhimpun dalam pokir menjadi representasi kebutuhan riil masyarakat. Dan pemenuhan kebutuhan ini harus diperjuangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Dan melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batu, diharapkan seluruh Pokok-Pokok Pikiran dapat terakomodasi secara tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar H Subiyanto, Ketua DPRD Kota Batu, Senin (2/3).
Dalam rapat kerja ini, DPRD bersama Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pembahasan dan sinkronisasi. Hal ini dilakukan agar Pokir yang disampaikan tidak hanya aspiratif, namun juga selaras dengan visi dan misi Wali Kota Batu serta searah dengan kebijakan pembangunan daerah.
Keselarasan ini penting agar program yang diusulkan dapat mendukung prioritas pembangunan, memperkuat sektor unggulan, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan yang tak kalah penting prigram tersebut harus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
“DPRD Kota Batu berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi rakyat serta memastikan pembangunan berjalan searah dengan cita-cita bersama mewujudkan Kota Batu yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tegas Subiyanto.
Selain melakukan pembahasan Pokir hasil reses di masing- masing dapil, DPRD juga melakukan hearing atau rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan permasalaham yang muncul di tengah masyaralat.
Salah satu di antaranya adalah rapat dengar pendapat dalam upaya mencari solusi permasalahan sumber mata air dan fasilitas umum (fasum) di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji.
Hal serupa juga dilakukan Komisi C dalam upaya mengawal kebijakan perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Wisata ini.
Dalam kegiatan terpisah, Komisi C DPRD Kota Batu menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan perlindungan ruang terbuka hijau (RTH). Komitmen ini ditegaskan setelah mereka menerima audiensi dari komunitas masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pecinta Alam (PPA) Kota Batu.
Adapun hearing Komisi A dan Komisi B dilakukan untuk membahas persoalan di Dusun Sabrang Bendo yang dilaporkan tertutup oleh bangunan milik YLPI Al-Hikmah. Dalam hearing ini Dewan melibatkan perangkat Desa Giripurno, perwakilan masyarakat, serta beberapa pihak terkait.
Melalui hearing ini, Komisi A dan Komisi B meminta klarifikasi dan pendalaman data terkait masalah tersebut. Selain itu mereka juga menelusuri dokumen pendukung untuk memastikan keberadaan dan status kepemilikan aset desa yang terdampak.
Dewan menegaskan pentingnya menjaga fungsi sumber mata air dan fasum sebagai ruang publik yang harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.”Karena itu kita berkomitmen mendorong penyelesaian persoalan ini secara konstruktif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Giripurno,” tegas Asmadi, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu.n [nas.dre]


