30 C
Sidoarjo
Tuesday, October 15, 2024
spot_img

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Pasuruan segera memproses penggantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggotanya yang mengundurkan diri. Keduanya mundur dikarenakan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan. Dua legislator yang mundur tersebut adalah Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) dan Shobih Asrori (Gus Shobih).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyatakan pihaknya sudah mengantongi surat pengunduran diri keduanya. Tentu, hal itu menjadi dasar untuk memproses PAW. Termasuk pula, ia lebih dulu berkomunikasi dengan partai politik terkait. Yakni, Gerindra dan PKB, untuk menanyakan langkah selanjutnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Masing-masing partai politik yang bersangkutam sudah menyertakan nama calon anggota PAW mereka,” ujar Samsul Hidayat, Selasa (15/10).

Adapun mengganti Rusdi Sutejo digantikan oleh Febri yang sama-sama maju dari Dapil 1. Sedangkan, untuk PKB menyodorkan nama Nur Laila yang meraih suara terbanyak di bawah Shobih. Meski demikian, DPRD tetap menyurati KPU Kabupaten Pasuruan. Tujuannya, untuk mengirimkan nama-nama yang berhak menjadi pengganti antar waktu berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu legislatif 2024 lalu.

“Sedangkan mekanismenya adalah tetap harus melalui KPU Kabupaten Pasuruan untuk mengetahui peraih suara terbanyak dibawah anggota yang akan di PAW,” papar Samsul Hidayat.

Usai menerima jawaban dari KPU, DPRD berencana untuk mengantarkan dokumen ke Pj Bupati Pasuraun dan selanjutnya ke Pj Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) PAW. “Dan nanti itu, yang mengajukan SK Gubernur adalah Pj Bupati sebagai dasar pelantikan PAW,” imbuh Samsul Hidayat.

Berita Terkait :  Exxon Mobil Cepu Limited Komitmen Jaga Jalur Pipa Lapangan Banyu Urip

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menyatakan ia sudah menerima surat dari Sekretariat DPRD terkait rencana PAW. “Tentu, kita akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan nama-nama sesuai perolehan suara terbanyak dibawah anggota DPRD yang akan PAW,” papar Ainul Yaqin. [hil.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img