27.9 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

DPRD Kabupaten Kediri Setujui Dua Raperda Tepat Waktu

Kab Kediri, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, yaitu Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Persetujuan DPRD atas KUA PPAS APBD Tahun 2025, pada hari Selasa malam, tanggal 6 Agustus 2024 lalu, di Ruang Graha Sabbha Candha Bhirawa.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH, beserta para kepala SKPD hadir langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Ketua rapat menyampaikan kesimpulan rapat pembahasan bersama atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Pertama, berdasarkan Laporan BaPemPerda DPRD Kabupaten Kediri, yang mana dalam laporannya BaPemPerda telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri yang sudah dibahas bersama-sama.

Kedua, Pansus dan BaPemPerda telah melakukan pembahasan dengan cermat, teliti dan mendalam terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Selanjutnya untuk agenda ini , dengan memperhatikan Laporan dan Pendapat Badan Anggaran yang disarikan dari pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Berita Terkait :  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang Masuk Tahapan Kampanye

Prosesi persetujuan bersama atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Persetujuan DPRD atas KUA PPAS APBD 2025 ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2025 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri dihadapan seluruh peserta rapat paripurna.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, setelah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Sigit Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

Sigit Sosiawan selaku Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada Pansus, BaPemPerda, Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan KUA PPAS APBD 2025, mendapatkan persetujuan bersama tepat waktu. [adv.van]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img