DPRD Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (16/6) kemarin.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi selain dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar juga dihadiri oleh Bupati Blitar, Rijanto, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan pada pelaksanaan rapat paripurna ini tindak lanjut dari Surat Bupati Blitar mengenai penyampaian dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya DPRD Kabupaten Blitar akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi melalui Pandangan Umum Fraksi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.
Lanjut Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, pihaknya kedepan juga akan segera menyiapkan agenda rapat berikutnya paripurnanya mengenai pandangan umum fraksi.
“Setelah itu, Bupati juga memberikan jawaban atas semua Pandangan Umum Fraksi sebagai jawaban,” ujar Supriadi.
Sementara penjelasannya Bupati Blitar, Rijanto pada penyampaian Raperda ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dimana hal ini sesuai dengan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai Regulasi, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dimana kita ketahui laporan keuangan Pemkab Blitar tahun 2024 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI yang kesembilan kalinya sejak tahun 2016,” kata Bupati Blitar, Rijanto.
Lanjut Bupati Rijanto, penyampain laporan pertanggungjawaban APBD 2024 ini memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran berjalan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI sebelumnya.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” imbuhnya. [adv.htn]


