DPRD Jatim, Bhirawa
Dampak buruk judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal semakin meresahkan. Sebab itu, Komisi A DPRD Jawa Timur kini menyiapkan regulasi terkait pencegahan Judol dan Pinjol ilegal tersebut.
“Komisi A telah memasukkan rancangan peraturan daerah (Raperda) itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, Senin (3/2).
Diterangkan, saat ini DPRD Jatim kini sedang menyusun kajian akademik guna mempercepat pembahasan Raperda itu. Pada awal Februari, Komisi A akan menggelar forum grup diskusi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, intelijen, perguruan tinggi, dan industri kreatif.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong adanya audiensi dengan Komisi I DPR RI guna memperkuat regulasi di tingkat nasional yang saat ini juga sedang dibahas.
“Kami berharap regulasi ini bisa segera rampung demi perlindungan masyarakat dari dampak negatif Judol dan Pinjol,” lanjut politisi Partai Demokrat ini.
Regulasi ini dibentuk untuk memitigasi dan mencegah penyebaran fenomena tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jatim agar ada imbauan khusus bagi ASN dan perangkat daerah yang terkoneksi dengan Pemprov Jatim untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. [geh]