26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Jatim: Pemutihan Pajak Bentuk Nyata Perangi Kemiskinan Ekstrem

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi.

DPRD Jatim, Bhirawa.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, memberikan apresiasi penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kembali menghadirkan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini dinilai sebagai langkah konkret dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Jawa Timur, khususnya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat tidak mampu.

Program pemutihan pajak ini resmi berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dengan cakupan sasaran yang lebih luas dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kami sangat mengapresiasi, karena program ini bukan hanya menyasar kendaraan pribadi, tapi juga mencakup pengemudi ojol dan warga miskin. Ini bentuk keberpihakan nyata dalam mendorong penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Adam Rusydi saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (15/7).

Pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam berharap program ini dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak.

“Kami dorong masyarakat untuk jadi warga negara yang taat pajak. Ini adalah momentum penting yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Adam menegaskan bahwa DPRD Jatim, khususnya Komisi C, akan terus mendukung langkah-langkah afirmatif Pemprov Jatim yang berpihak pada rakyat kecil dan pelaku ekonomi mikro.

“Penghapusan kemiskinan ekstrem tak bisa hanya mengandalkan bantuan sosial. Perlu kebijakan afirmatif seperti pemutihan pajak ini yang memberi ruang napas ekonomi bagi ojol dan masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.

Berita Terkait :  Dorong Iklim Investasi Kondusif, Deklarasikan Lawan Premanisme Diteken

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program pembebasan pajak tahun ini menyasar 152.523 kendaraan milik masyarakat miskin yang tercatat dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan 16.334 kendaraan milik pengemudi ojol yang terdaftar resmi pada delapan aplikator.

“Pengemudi ojol tidak perlu membawa surat keterangan. Sepanjang nama mereka tercantum dalam data aplikator resmi, akan langsung kami fasilitasi,” jelas Bobby.

Sementara itu, masyarakat umum tetap dapat menikmati diskon pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan pribadi (non-progresif): Diskon 24,7%
  • Kendaraan umum (angkutan orang): Diskon 39,76%
  • Angkutan barang: Diskon 27,71%
  • Pajak progresif: Diskon antara 29,13% hingga 34,11%
  • Kendaraan layanan publik (ambulans, pemadam, dll): Diskon 39,76%
  • BBNKB: Potongan 37,25% dari nilai dasar kendaraan
    Program ini diproyeksikan menyasar 878.000 kendaraan dengan nilai manfaat pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar, serta potensi penerimaan daerah sebesar Rp231 miliar.

Bobby mengakui bahwa kebijakan ini berdampak pada penurunan pendapatan daerah akibat penyesuaian regulasi perpajakan nasional.

“Ada penurunan sekitar Rp4,2 triliun. Tapi langkah ini kami ambil untuk memastikan tidak ada kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat dibandingkan tahun sebelumnya,” tegasnya. (geh.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru