Anggota DPRD Grsik Dimas Wicaksono SH.M.Kn
DPRD Gresik, Bhirawa.
Hadirnya smart city merupakan kebutuhan di era digital 4.0, pengelolaan daerah yang berbasis pada
pemanfaatan sumber daya, dan teknologi ditawarkan dalam konsep Smart City. DPRD sebagai mitra pemerintah, akan terus berupaya mendukung melalui peraturan daerah ( Perda ).
Anggota DPRD Grsik Dimas Wicaksono SH.M.Kn dari fraksi PKB, melakukan sosialiasi perda Nomer 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city. Berharap sebagai alternatif solusi dalam menjawab tantangan, dibutuhkan kolaborasi tidak hanya
dari unsur pemerintah, tetapi harus melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat.
“Smart city akan memberikan kenyamanan, kemudahan dan keamanan di Gresik. Semoga terkonsep dengan baik, aplikatif dan terintegrasi dengan berbagai sistem yang telah tersedia, untuk mencapai cita-cita di atas dilakukan suatu rencana
pembangunan yang bersifat integral, hingga desa.”ujarnya.
Pemerintah dan DPRD memandang Smart City, perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan didukung oleh 12 prinsip yaitu inklusif. Proaktif, beradaptasi, berkelanjutan, human-centric, memelihara, transparan, aman, inovasi,
kreatif, interoperabilitas, integrasi.
Suasana Sosialiasi perda Smart City
“Masyarakat menuntut pelayanan semakin maksimal dari penyelenggaraan pemerintaha Daerah, sementara sumber daya yang
dimiliki sangat terbatas. Untuk itu, teknologi ditawarkan dalam konsep Smart City yang mampu sebagai alternatif solusi dalam menjawab tantangan.” ungkapnya.
Ditambahkan Dimas Wicaksono SH, bahwa Smart City ditujukan untuk warga Gresik. Maupun orang yang sedang atau akan berkunjung, diterapkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam proses pelaksanaanya di lakukan oleh pemerintah, dewan akan selalu berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan. (adv.kim).