DPRD Gresik, Bhirawa
Setelah melalui proses panjang akhirnya dua ranperda, di selesaikan oleh Bapempera DPRD. Dan dok melalui sidang paripurna menjadi perda. Berharap nantinya akan menambah pendapatan asli daerah ( PAD ), juga bisa mensejahterahkan masyarakat secara umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dewan Perwakilan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, bahwa dua perda itu perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah, pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas.
Serta persa perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Bapemperda telah melaksanakan tahapan pembahasan finalisasi, hingga dok paripurna DPRD. Perda ini nanti, pemkab dapat menyertakan modal pada BUMD Gresik Migas. Hasilnya, bisa untuk PAD dan sejahterakan Masyarakat,” ujarnya.
Perda juga ditambahkan klausul mengatur bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dapat menjadi pihak lain yang berhak menyewa BMD.
Penambahan ini memberikan ruang bagi BUMDes, untuk berperan aktif dalam pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan pada Pasal 129 A ayat (2), ditambahkan pengecualian penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Merah Putih dan BUMDes.
“Bapemperda juga menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan perda, harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak regulasi diundangkan. Selain itu, pada Pasal 387 ayat (1), akan ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa. Penambahan ini dimaksudkan, agar kerja sama pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan komprehensif,” ungkapnya.
Ditambahkan Khoirul Huda, bahwa seluruh proses pembahasan, studi banding, dan finalisasi telah dilakukan untuk memastikan penyempurnaan materi Ranperda. Berharap pengelolaan BMD ke depan, dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, bahwa Penambahan penyertaan modal kepada PT Gresik Migas juga merupakan langkah strategis BUMD sebagai motor penggerak ekonomi.
Diharapkan kebijakan yang telah ditetapkan, dapat memberikan manfaat optimal khususnya untuk nelayan. [kim.dre]


