Berdiri baju batik Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad rizaldi saputra
Gresik, Bhirawa.
Perlindungan hukum dan smart city, merupakan peraturaan perda yang telah di sosialisasikan DPRD. Notabenya, keduanya sebagai perlindungan dan kenyamanan warga Gresik pada umumnnya. Pada saat di berlakukan, juga mempunyai dampak serius terhadap kelangsungan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad rizaldi saputra mengatakan, perda Nomer 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum, serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
“Kami berharap masyrakat yang kategori miskin, nanti bisa untuk memanfaatkan peluang ini. Supaya mereka dapat hak yang sama di mata hukum, dalam meperjuangkan persoalanya sehingga tidak sedirian.”ujarnya dalam sosialiasi perda yang di hadiri 5O orang perwakilan masyarakat.
Untuk perda Nomer 7 Tahun 2023, tentang penyelengaraan smart city. Pemkab memandang bahwa perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk pelaksanaannya diperlukan pedoman pengaturan berupa peraturan
Daerah, sebagai landasan hukum yang kuat.
“Masyarakat menuntut pelayanan semakin maksimal dari penyelenggaraan pemerintahan Daerah, sementara sumber daya yang
dimiliki sangat terbatas. Pengelolaan Daerah yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya dan teknologi, ditawarkan dalam konsep Smart City yang mampu sebagai alternatif solusi dalam menjawab tantangan.”ungkapnya.
Suasana sosialiasi perda
Pemkab memandang bahwa Smart City perlu diterapkan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk pelaksanaannya diperlukan pedoman pengaturan, berupa peraturan daerah. Dalam memberikan landasan hukum yang kuat terhadap Penyelenggaraan smart city, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ( Perda ).
Ditambahkan Muhammad rizaldi saputra, bahwa dalam praktek nanti diwujudkan melalui 6 dimensi yaitu tata kelola. Juga didukung oleh 12 prinsip yaitu inklusif, proaktif, beradaptasi, berkelanjutan, human-centric, memelihara, transparan, aman, inovasi. Dan dewan akan bertugas sebagai pengawasan, atas perda yang akan di berlakukan oleh pemkab. (adv.kim).