25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Gresik Gelar Publik Hering Ranperda Pariwisata, Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Cabul

Anggota DPRD, Dimas Setyo Wicaksono bersama peserta publik hering MWC NU Gresik dan MWC NU Kebomas. Di banyu langit cafe di jalan Proklamasi.

Gresik, Bhirawa.
Kegiatan publik hering anggota DPRD, godok lima rancangan peraturan daerah ( ranperda ). Sebagai tahapan yang dilakukan bersama masyarakat,
ranperda rencana Induk pengembangan pariwisata Kabupaten Gresik tahun 2026-2040. Juga ranperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan cabul, yang kedua mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang bermartabat, beretika berlandaskan nilai agama, budaya lokal, serta norma hukum.

Menurut Anggota DPRD Dimas Setyo Wicaksono mengatakan, bahwa lima perda disampaikan kepada masyarakat. Untuk dilakukan uji petik di bagian mana pasal yang perlu untuk dilakukan perbaikan, maupun ada penambahan klausul baru dari masukan masyarakat. Bisa di tambahkan sebagai usulan, dalam tahanpan pembahasan selanjutnya.

“Untuk ranperda pengembangan pariwisata, seluruh daerah telah berlomba-lomba mengembangkan potensi Kepariwisataan di daerahnya. Sektor ini telah menjadi primadona baru, yang berpengaruh besar pada banyaknya lapangan kerja baru untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.”ujarnya.

Berbagai sarana maupun prasarana telah dibangun,
guna menyokong keberadaan industri Pariwisata termasuk fasilitas. Di sisi lain, situasi memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak yang dimunculkan akibat aktivitas Kepariwisataan. Seperti kerusakan lingkungan, pergeseran budaya serta kompleksitas permasalahan lainnya. Sehingga perlu peraturan daerah yang nanti mengatur tata cara, juga batasan yang di perbolehkan.

Berita Terkait :  DPRD Surabaya Dukung Optimalisasi DTKS

“Terkait ranperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan cabul, ini muncul di karenakan marak dalam kehidupan masyarakat. Perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan, karena dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Sebab Gresik, daerah yang terkenal ciri khas religius. Sehingga bertentangan dengan norma agama, segera ditanggulangi dan diberantas.”ungkapnya.

Upaya pembuatan aturan diantaranya, agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkhususnya dalam hal ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Dan pemerintah memiliki tanggung jawab akan pencegahan, dan penanganan suatu permasalahan yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.

Ditambahkan Dimas Setyo Wicaksono, bahwa dua ranperda tersebut saling berkaitan. Pariwisata terkait potensi desa, yang bisa mengerakan dan tumbuh kembang ekonomi masyarakat. Melalui terciptanya lapangan kerja baru, sedangkan prostitusi dan perbuatan cabul. Upaya pencegahan dan penanganaya, perlu tindakan represif berupa pemberian sanksi, sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Terimakasih kepada seluruh khalayak, yang telah konsisten menjaga kondusifitas Kabupaten Gresik. Serta telah bijak dalam bermedsos, sehingga Gresik tetap aman dan nyaman.”tegasnya. (kim.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru