26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Gresik Berharap PMD segera Koordinasi Turunnya SE Mendagri Perpanjangan Kades 2 Tahun

DPRD Gresik, Bhirawa
Keluarnya surat edaran (SE), Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian. Tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), dewan berharap segera Dinas PMD Gresik.

Koordinasi dengan bagian hukum dan Bupati, untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan Kades yang baru. Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, bahwa SE Mendagri menjadi jawaban.

Atas kesimpangsiuran isu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di masyarakat yang dinanti, secara otomatis pelaksanaan Pilkades serentak ditunda tahun ini dan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.

“Berharap roda pemerintahan di desa bisa segera bergerak, Termasuk program kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan, hingga infrastruktur. Dan Dinas PMD Gresik segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan Bupati, untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan Kades yang baru,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan, bahwa belum tahu ada berapa kepala desa purna tugas yang akan dilantik.

Karena PMD masih melakukan pendataan, nanti kalau sudah terdata akan kita sampaikan. “Informasi ini benar, barusan selesai zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi,” ungkapnya.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gresik Nurul Yatim mengatakan, bahwa sesuai SE Kemendagri Kades yang habis bulan November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Bisa diperpanjang asalkan belum melaksanakan Pilkades, dan harus di laksanakan sepanjang tidak melanggar aturan.

Berita Terkait :  Menko AHY Apresiasi PSEL Benowo yang Jadikan Sampah Jadi Energi Listrik

Informasi yang di himpun, ada sebanyak 19 Kades di Kabupaten Gresik yang sudah purna tugas. Seperti di kecamatan Sidayu, Desa Mriyunan dan Desa Bunderan.

Di Kecamatan Ujung Pangkah, Desa Karangrejo, Desa Ketapanglo dan Desa Sekapuk, Di Kecamatan Manyar ada Desa Tanggulrejo, di Kecamatan Dukun ada Desa Tebuwung dan banyak lagi.

Keluarnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya. Terhitung sejak tanggal 1 November 2023, sampai dengan 31 Januari 2024 bisa diperpanjang jabatan.

Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota, segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025, dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.n [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru