Situbondo, Bhirawa
DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus, Rabu (15/1). Pertama, rapat paripurna tentang pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati tahun 2020 serta pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati hasil pilkada tahun 2024.
Setelah rapat paripurna resmi di buka, Sekretaris DPRD Kabupaten Situbondo, Nugroho, membacakan surat dari Pemprov Jatim. Salah satu isinya, Masa akhir bupati dan wakil bupati hasil pilkada tahun 2020 adalah sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pilkada tahun 2024.
“Pemberhentian Bupati dan wakil bupati hasil pilkada tahun 2020 akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri dalam waktu secepatnya,” tutur Abdurahman, Wakil Ketua DPRD Situbondo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi menandaskan, pihaknya akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati hasil pilkada tahun 2020 kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim.
“Ini juga sekaligus mengusulkan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada tahun 2024,” ucap Mahbub Junaidi. Masih kata Mahbub Junaidi, kalau dalam amar putusan MK Nomor 27 disebutkan bahwa masa akhir bupati dan wakil bupati hasil pilkada tahun 2020, sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pilkada tahun 2024.
“Artinya, aturan itu sangat flexibel. Ini tidak sampai lima tahun masa jabatan. Khusus di Kabupaten Situbondo, menyangkut Perpres Nomor 80 apa yang kita umumkan tidak menyalahi aturan,” urai Mahbub Junaidi.
Politisi PKB itu melanjutkan, kapanpun bupati dan wakil bupati hasil pilkada serentak tahun 2024 dilantik, maka sekaligus itu menjadi masa akhir Jabaran bupati dan wakil bupati hasil pilkada tahun 2020.
“Dua aturan itu baik putusan MK Nomor 27 dan Perpres Nomor 80 sama sama tidak menyalahi aturan. Artinya kalau proses pemberhentiannya mengikuti Aturan MK dan yang kita umumkan tadi itu flexibel karena tidak menyebutkan tanggalnya,” pungkas Mahbub Junaidi. [awi.adv]