Wali Kota Madiun, Dr. Maidi bersama Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dan Ketua DPRD Kota Madiun, Wakil Ketua I, II DPRD, Drs. Sutardi dan Drs. Istono, M.Pd menunjukan dokumen persetujuan berita acara Raperda Tentang LPJ Pelaksanaan APBD TA 2024 ditetapkan menjadi Perda di gedung DPRD setempat Rabu (28/56). foto: sudarno/bhirawa
DPRD Kota Madiun, Bhirawa.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang didahului Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Laporan Pertanggunjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD TA 2024 dilanjutkan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Madiun dan Wali Kota Madiun di gedung DPRD setempat Rabu (28/5/2025).
Sidang Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi dan Drs. Istono, M.Pd. Hadir pula Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Forkopimda, Sekda Kota Madiun serta para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Dalam Pengambilan Keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Madiun dan Wali Kota Madiun, setelah sebelumnya delapan Fraksi DPRD Kota Madiun (Fraksi Partai Golkar, Fraksi. PKB, Fraksi Gerindra-Nasdem, Fraksi PSI, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Perindo) dalam Pendapat Akhirnya menerima dan menyetujui Raperda Tentang LPJ Pelaksanaan APBD TA 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Meski demikian delapan Fraksi itu, telah memberikan catatan, saran dan pendapat untuk mendapat jawaban dari Wali Kota Madiun.
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya sekaligus pimpinan rapat mengatakan bahwa sikap kritis proposional yang diambil oleh DPRD ini diharapakan dapat diterima oleh Pemerintah Kota Madiun dan mendapatkan perhatian untuk ditndaklanjut.
“Sikap Kritis yang proposional yang kami sampaikan ini berupa kritik/saran dan masukan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi DPRD sebelum pengambilan keputusan bersama dilakukan. Kemudian kami berharap kepada Pemerintah Kota Madiun, dengan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun agar dapat diterima secara proposional dan mendapatkan perhatian untuk ditindaklanjuti,”ungkap Armaya.
Usai sidang, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya kepada awak media menyatakan, dalam sidang ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Wali Kota Madiun. Misalnya penyelesaian piutang wajib pajak yang masih tercatat juga masalah di PDAM dan lain sebagainya. “Dalam hal ini, hendaknya mendapat perhatian dari Wali Kota Madiun, “Yayak panggilan akrap Armaya berharap.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi mengucapkan terima kasih Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang didahului Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang LPJ Pelaksanaan APBD TA 2024 dilanjutkan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Madiun dan Wali Kota Madiun di gedung DPRD setempat Rabu (28/5) berjalan lancaer. (dar.hel).


