Forum legislasi ” Urgensi RUU Energi Baru Terbarukan untuk Mempercepat Transisi Energi”, di Jakarta, Selasa (10/9/ 2024).
Dianggap Langgar Konstitusi, Bebani Keuangan Negara dan Rugikan Rakyat
Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto (PKS) menolak pasal terkait “power wheeling” dalam RUU EBET (Energi Baru Energi akan membebani keuangan negara. Power Wheeling (PW) merupakan mekanisme tansfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik Negara/PLN. Dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.
“Power Wheeling harus dicabut, karena akan membebani keuangan negara. PW, pembangkit listrik swasta yang bisa menjual listrik, langsung kepada konsumen. Sehingga listrik tidak lagi menjadi monopoli negara/PLN. Padahal sesuai UUD 45, seharusnya kebutuhan yang menyangkut kehidupan rakyat, harus dikuasai negara,” dengan nada keras, Mulyanto melontarkan sikapnya dalam forum legislasi bertajuk ” Urgensi RUU Energi Baru Terbarukan untuk Mempercepat Transisi Energi”, Selasa siang (10/9/ 2024). Nara sumber lainnya, pengamat Energi UGM, Fahmi Radhi.
Mulyanto lebih jauh bilang, bahwa fraksinya, yakni PKS di DPR RI telah menolak pasal terkait power wheeling (PW) dalam RUU EBET. Karena, bukan saja persoalan sewa jaringan pembangkit listrik swasta. Tetapi swasta dapat menjual langsung listrik ke konsumen. Sehingga listrik tidak lagi menjadi monopoli negara. Dengan konsep ini PLN berubah jadi multiplayer pihak swasta
Hal ini jelas liberalisasi dan harga listrik nanti akan mengikuti mekanisme. Ini adalah pasal yang bertentangan dengan konstitusi.
Pengamat Energi UGM Fahmy Radhi menyepakati pendapat wakil rakyat Mulyanto. Bahwa, tidak disahkannya RUU EBET Power Wheeling, karena sewa jaringan pembangkit listrik ini, membebani APBN dan masyarakat.
Selain melanggar konstitusi, karena pembangkit listrik akan dikendalikan oleh swasta. Juga akan menurunkan pendapatan PLN.
“PW akan menggerus 30% pelanggan organik dan 50% pelanggan non organik PLN. Dengan adanya PW, berarti penyediaan ketenaga listrikan menjadi Multi Buyer’s, Multi Seller’s (MBMS). Produsen ketenagalistrikan swasta tidak perlu investasi besar untuk membangun jaringan transmisi dan distribusi. Sebaiknya Panja RUU EBET di drop untuk didalami secara khusus,” papar Fahmy Radhi. (ira.hel).