Sosialisasi perwakilan 46 kelurahan Kota Kediri yang digelar di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik, Senin (24/3/2025).
Kota Kediri, Bhirawa.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, menggelar sosialisasi program pelayanan masyarakat. Program tersebut adalah ‘Administrasi Warga All In Kelurahan’.
Sosialisasi itu mengundang perwakilan 46 kelurahan yang ada di Kota Kediri dan digelar di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik, Senin (24/3/2025). Dimana perwakilan kelurahan itu diberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan perijinan kepada warga yang memiliki usaha namun belum berizin.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan, program ‘Administrasi Warga All In Kelurahan’ itu sendiri, merupakan program inovatif yang diinisasi oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha. Tujuannya untuk memudahkan warga dalam mengajukan perizinan usaha.
“Program ini merupakan bagian dari Sapta Cita yang notabene diinisasi oleh mbak Vinanda dan Gus Qowim. Tidak lain tujuannya agar pengurusan perijinan dalam hal ini NIB dan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan semakin mudah,”ujar Edi Darmasato.
Sementara itu, bagi masyarakat dengan usaha berisiko rendah yang ingin mengajukan permohonan perijinan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan ialah NIK, nomor hp aktif dan email. Proses pengajuan perijinannya itu sendiri terbilang sangat cepat, yakni cukup 15 menit pengajuan perijinan akan diproses hingga selesai.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas kelurahan bisa memahami dan membantu memberikan pelayaan perijinan kepada masyarakat khususnya di kelurahan masing-masing. DPMPTSP sendiri memberikan layanan call center di nomor 081232327099 atau langsung ke Mall pelayanan publik pada hari dan jam kerja, bagi masyarakat yang menemui kendala dalam pengurusan perijinan. (van.hel).