Kota Batu, Bhirawa.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu terus mendorong pihak pengembang perumahan yang ada di kota ini untuk mengurus ataupun menuntaskan proses perijinan pembangunan kawasan perumahan yang dimiliki.
Hal ini menyusul Ditemukannya sekitar 40 perumahan yang ada di kota ini yang telah mengantongi ijin legalitas. Dari data yang ada di DPKP Kota Batu, dari sekitar 40 perumahan yang saat ini sudah dalam proses pembangunan. Namun dari semua perumahan itu ternyata belum memiliki izin yang lengkap.
Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan bahwa seringkali pengembang terkendala dalam mengurus ijin akibat tidak memiliki tim teknis yang ahli dalam menyusun dokumen yang diperlukan.
Nanun Bangun memastikan bahwa selama pengembang mematuhi aturan yang ada maka proses perizinan kawasan perumahan tidak akan rumit.
”Dan keberadaan perumahan yang belum memiliki izin tentu akan merugikan konsumen. Karena konsumen tidak akan mendapatkan jaminan legalitas atas rumah yang dibelinya,” ujar Bangun, Selasa (4/2/2025).
Banyaknya pembangunan perumahan belum berijin ini membuat Pemerintah Kota Batu melalui DPKP bergerak cepat untuk memonitor kondisi ini. Dan diketahui bahwa rata-rata perumahan tersebut masih dalam tahap mempersiapkan lahan dan belum mengurus perizinan.
“Beberapa dari pengembang perumahan tersebut kedapatan sudah membangun satu atau dua rumah percontohan, namun ternyata perizinannya belum lengkap,” jelas Bangun. Adapun beberapa proses yang harus dilalui dalam perijinan dimulai dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengurusan site plan, hingga terbitnya izin persetujuan pembangunan gedung (PBG).
Untuk mengatasi kondisi ini, DPKP Kota Batu telah mengirimkan surat kepada para pengembang. Pengiriman surat ini dilanjutkan dengan mendatangi pengembang setiap bulan untuk mendorong pengurusan izin.
Namun, upaya DPKP ini belum menunjukkan hasil optimal. Beberapa pengembang ada yang merespon dorongan DPKP dengan mulai mengurus izin. Namun ada pula yang datang mengurus izin namun tidak melanjutkan atau berhenti di tengah jalan.
Dan yang memprihatinkan, ada juga pengembang yang sama sekali tidak merespon dorongan DPKP tersebut. “Tidak ada setengahnya yang merespon untuk mengurus perijinan perumahan,” tambah Bangun.
Dengan kondisi ini maka DPKP berupaya untuk memberikan perlindungan kepada para calon konsumen perumahan. Hal ini dilakukan dengan mengimbau kepada calon pembeli untuk memeriksa perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Pastikan site plan yang ditunjukkan adalah asli dengan tanda tangan dari dinas.
“Selain itu, untuk memastikan status perumahan maka calon pembeli juga dapat langsung mengunjungi DPKP Kota Batu dan menanyakan legalitas perumahan yang ingin dibeli. Dengan demikian maka keamanan transaksi pembelian rumah bisa terjamin,” tandas Bangun. [nas.dre]