25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

DPD RI Serap Aspirasi Daerah untuk Revisi UU Perlindungan Konsumen Inklusif dan Responsif

DPD RI Serap Aspirasi Daerah untuk Revisi UU Perlindungan Konsumen di Kompleks Kantor Gubernur dan Kantor Walikota Yogyakarta, Senin (02/02/26)

DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menyerap aspirasi pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan legislasi yang adil, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi digital. Penegasan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengundang OPD di tingkat Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi,Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kadin, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta praktisi dan akademisi yang dilaksanakan di Kompleks Kantor Gubernur dan Kantor Walikota Yogyakarta, Senin (02/02/26)

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan bahwa kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan ekonomi telah menuntut pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif bagi perlindungan konsumen. Konsumen rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, kelompok perempuan, anak- anak, masyarakat di daerah terpencil, dan individu dengan keterbatasan literasi digital menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan konsumen pada umumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip perlindungan konsumen tidak cukup hanya berorientasi pada equality before the law, tetapi harus berkembang menuju equity dan keberpihakan yang proporsional terhadap kelompok rentan.

Berita Terkait :  Diterjang Angin, Rumah Warga dan Sekolah Madrasah Rusak

“Praktik perlindungan konsumen saat ini melalui UU No 8 Tahun 1999 belum mengakomodir kebutuhan kelompok rentan itu. Pijakan ini menjadi salah satu dasar Komite III DPD RI melakukan inisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen,” ujar Senator Papua Barat tersebut.

Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menegaskan pentingnya harmonisasi antara UUPK dan regulasi sektoral melalui penerapan prinsip lex specialis, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan. “Seperti UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen. Aspek teknis pelayanan kesehatan mengacu pada UU Kesehatan, sementara perlindungan hak konsumen mengacu pada UUPK,” jelas senator Kalteng yang menyandang gelar dokter ini.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menyatakan bahwa rapat kerja dengan Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. “Raker yang kami lakukan saat ini menjadi salah satu bentuk partisipasi publik serta untuk memastikan penyusunan RUU yang kami lakukan memenuhi prinsip keadilan, inklusif, responsive dan adaptif. DPD RI senantiasa memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap program legislasi yang dilakukan,” ujarnya.

Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Jelita Donal, menilai revisi UUPK bersifat mendesak mengingat regulasi tersebut telah berusia lebih dari dua dekade dan belum sepenuhnya menjawab tantangan ekonomi digital. “UUPK ini sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan fintech yang kompleks. Seperti kita ketahui kemudahan transaksi digital telah mengancam kebocoran data pribadi, dan penipuan online,” jelas senator Sumatera Barat tersebut.

Berita Terkait :  Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Suurabaya Wacanakan Bangunan Rusunami Diatas 5 Lantai

Menutup rangkaian kegiatan, Senator DPD RI asal DIY, Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya penguatan peran BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan putusannya bersifat mengikat melalui tata kelola dan anggaran, menjadi salah satu aspirasi kuat dalam materi revisi UUPK. Selain itu karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh pariwisata dan ekonomi kreatif serta sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil juga harus menjadi perhatian. “Kewajiban perlindungan konsumen pada Pelaku Usaha khususnya UMKM jangan sampai berpotensi menimbulkan compliance cost yang tinggi,” pungkasnya.

Aspirasi dari stakeholder pada rapat kerja tersebut diantaranya terkait penguatan BPSK; koordinasi antar instansi; penguatan peran pengawasan terhadap pelaksanaan UU; keseimbangan perlindungan terhadap konsumen dan produsen; serta penyelarasan perlindungan konsumen berdasar UUPK dan regulasi kesehatan. Seluruh aspirasi yang telah dihimpun akan menjadi masukan bagi penyusunan materi Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UUPK. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru