DPRD RI Jakarta, Bhirawa
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan perlunya penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika benar-benar terintegrasi dengan tepat, mulai dari aspek pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan korban.
“Sesua Undang-Undang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi melalui pendekatan medis dan sosial. Namun yang terjadi di lapangan, pendekatan represif masih lebih dominan dibandingkan pendekatan pemulihan,” ujar Filep saat membuka rapat, di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (8/12/2025).
Senator asal Papua Barat itu menambahkan, bahwa saat ini terjadi ketimpangan serius antara jumlah korban dan ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang ada di daerah, juga minimnya alokasi anggaran.
“Ada korbannya, tetapi tidak ada fasilitasnya. Karena itu, perlu ada fasilitas penanganan di setiap daerah,” tegas Filep.
Kondisi tersebut dinilai memperlambat pemulihan korban sekaligus memperbesar risiko kekambuhan (relaps), serta berdampak pada meningkatnya beban lembaga pemasyarakatan akibat masih dominannya pidana penjara bagi pengguna narkotika.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI Sulawesi Tengah Rafiq Al-Amri mengemukakan bahwa permasalahan narkotika juga tidak dapat dilepaskan dari aspek penegakan hukum yang harus berjalan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan.
Selain itu, penegakan hukum tetap harus diiringi dengan kebijakan pemulihan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan kegagalan rehabilitasi korban penyalahgunaan.
“Coba fokus pada penegakan hukum, karena penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba merupakan inti dari permasalahan ini dan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan upaya pemberantasan yang efektif dan berkelanjutan,” ucap Rafiq.
Melalui pengawasan ini, Komite III DPD RI mendorong penguatan regulasi, penambahan anggaran rehabilitasi medis dan sosial, pelibatan eksplisit sektor pendidikan dalam pencegahan narkotika, serta percepatan penyusunan SOP rehabilitasi rawat jalan antara Kejaksaan, BNN, dan rumah sakit.
“Tujuannya, agar penanganan korban penyalahgunaan narkotika benar-benar terintegrasi, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkas Filep. [ira.dre]


