Komite IV DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan OJK di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Jakarta, Senin (10/3/2025).
Jakarta, Bhirawa.
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Senin (10/3/2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas capaian kinerja OJK sepanjang tahun 2024, program kerja OJK tahun 2025, serta isu-isu aktual di sektor keuangan, termasuk pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dalam sambutannya, Ketua Komite IV DPD RI menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap sektor keuangan guna meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. “Komite IV DPD RI terus berkomitmen mengawal kinerja OJK dalam memastikan sistem keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel. Berbagai tantangan seperti maraknya pinjaman online ilegal, rendahnya literasi keuangan, serta perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa industri jasa keuangan di Indonesia terus bertumbuh, meskipun menghadapi berbagai tantangan. Ia menyoroti peningkatan literasi keuangan masyarakat, penguatan regulasi terhadap fintech dan pinjaman online, serta koordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa industri perbankan nasional mengalami pertumbuhan positif dengan peningkatan kredit sebesar 10,39% dan aset perbankan sebesar 5,91% pada akhir 2024. Namun, ia juga mengingatkan adanya tekanan pada likuiditas akibat tingginya suku bunga yang dapat berdampak pada profitabilitas bank.
Sementara itu, dalam sektor industri pembiayaan, OJK mencatat lonjakan jumlah pengguna layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending) hingga 148 juta orang pada awal 2025, dengan total aset mencapai Rp9,16 triliun. OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi untuk menekan praktik pinjaman ilegal dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Dalam rapat ini, Komite IV DPD RI menyoroti sejumlah isu penting dalam industri jasa keuangan. Salah satunya adalah ketimpangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Meskipun semakin banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap layanan keuangan, masih banyak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana mengelola keuangan mereka secara bijak. Hal ini menjadi penyebab utama meningkatnya kasus penipuan investasi dan penyalahgunaan layanan pinjaman online.
Selain itu, kemajuan teknologi di sektor perbankan juga menjadi perhatian utama. Meskipun digitalisasi memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, risiko kejahatan siber yang semakin tinggi memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan data nasabah dan mencegah tindakan peretasan yang dapat merugikan masyarakat.
Di sektor asuransi dan penjaminan, DPD RI menyoroti masih banyaknya perusahaan asuransi yang belum mematuhi peraturan secara penuh. Kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada nasabah sering kali menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian terkait manfaat serta risiko produk asuransi yang mereka gunakan. Oleh karena itu, OJK diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mendorong perusahaan asuransi untuk lebih terbuka serta bertanggung jawab dalam memberikan layanan kepada konsumen.
Tidak kalah penting, industri pembiayaan juga menghadapi tantangan besar dengan maraknya pinjaman online ilegal yang kerap dikaitkan dengan praktik judi online. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam lingkaran utang tanpa memahami konsekuensi jangka panjangnya. Selain itu, praktik penagihan utang oleh debt collector yang tidak sesuai dengan regulasi juga menjadi perhatian serius yang perlu segera ditangani.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPD RI merekomendasikan agar OJK lebih aktif dalam melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat. Selain itu, penguatan pengawasan terhadap fintech ilegal juga menjadi prioritas utama guna memastikan keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia. DPD RI juga mendorong OJK untuk mempercepat implementasi regulasi yang lebih ketat bagi industri jasa keuangan agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan sinergi antara DPD RI dan OJK dapat terus ditingkatkan guna menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil, transparan, dan berdaya tahan dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. (ira.hel).