Surabaya, Bhirawa
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem layanan Coretax pada awal 2025, Sistem ini mampu meyederhanakan proses pajak yang di anggap rumit hal tersebut sebagai tongak modernisasi administrasi perpajakan.
Hadirnya Coretax dapat mengurangi beban administratif masyarakat, terutama yang selama ini merasa kesulitas dengan banyak system terpisah layanan pajak.
Dosen Tax Accounting Petra Christian University (PCU), Agus Arianto Toly, S E, MSA, Ak, BKP, CFP, CA, menyampaikan dengan adanya Coretax membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis. Semua data yang diinput akan langsung tercatat, tanpa perlu proses manual.
“Coretax menjanjikan kemudahan, implementasinya tidak lepas dari hambatan. Salah satunya adalah mengenai kesiapan teknologi di berbagai daerah, karena belum semua masyarakat yang berada di pedalaman memiliki akses internet yang memadai,” ujar Agus.
Lanjut Agus mengatakan bahwa Literasi digital juga masih menjadi “PR” bagi pemerintah, sebab penggunaan sistem digital masih dirasa sulit bagi sebagian besar generasi senior. “Salah satu solusi agar pemerintah tetap menyediakan sistem manual sebagai pendamping hingga Coretax dapat sepenuhnya diadopsi oleh semua lapisan masyarakat, dimulai dengan dua sistem yang berjalan paralel. Dengan berjalananya waktu, sistem manual dapat perlahan dihentikan saat masyarakat sudah terbiasa menggunakan Coretax, dan ini diyakini dapat memastikan transisi yang mulus tanpa menimbulkan hambatan besar bagi pengguna yang belum familiar dengan teknologi,” terangnya.
Coretax akan membawa manfaat besar bagi perpajakan dan pendapatan negara, lewat sistem yang transparan, masyarakat merasa lebih termotivasi untuk mematuhi kewajiban mereka. “Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tetapi juga menghilangkan potensi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga meminimalkan risiko korupsi atau pungutan liar.” Pungkas Agus.
Agus menambahkan pentingnya fleksibilitas Coretax menghadapi perubahan aturan perpajakan, semisal, jika ada kenaikan PPN, system harus segerah menyesuaikan tanpa mempersulit masyarakat.
“Ini akan menentukan keberhasilan Coretax sebagai platform yang andal, Kemampuan adaptasi ini menjadi faktor kunci agar sistem tetap relevan dan efektif di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang, dengan terus penyepurnaan system Coretax, pemerintah dapat membuka jalan menuju system perpajakan yang modern dan efisien” imbuhnya. [ren.wwn]