Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di suatu negara dan juga sebagai investasi masa depan. Namun realitas di lapangannya, pemerataan fasilitas pendidikan di negeri ini masih terbatas dan sangat jauh dari harapan. Bahkan, bisa dibilang pemerataan fasilitas pendidikan berkualitas di Indonesia masih menjadi masalah yang sangat kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Terutama di daerah-daerah yang kurang berkembang.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui CEIC tercatat ada 60,60% ruang kelas SD dalam kondisi rusak ringan atau sedang pada tahun 2023/2024.Angka ini lebih tinggi 3,47% dari tahun sebelumya yang sebesar 57,13%.Di jenjang SMP 53,30% lebih tinggi 2,74% di bandingkan pada tahun sebelumnya 2022/2023 yakni 50,56%.Di jenjang SMA ruang kelas di Papua Barat paling banyak mengalami rusak ringan atau sedang sebesar 62,84% sedangkan SMK di papua 58,4%. Itu artinya, fasilitas pendidikan terutama di daerah masihlah buruk. Sehingga, secara logika kurangnya akses terhadap teknologi, perpustakaan yang terbatas, dan kurangnya sarana laboratorium dapat mempengaruhi kualitas pendidikan. Selain itu,fasilitas yang kurang memadahi juga dapat memengaruhi motivasi dan kesejahteraan siswa secara keseluruhan.
Selain sarana prasarana, pemerataan fasilitas pendidikan juga perlu memperhatikan kualitas tenaga pendidik. Sehingga pemerataan fasilitas pendidikan melalui kualitas pendidik dan sarana dan prasarana bisa menjadikan pendidikan berkembang pesat sesuai harapan masyarakat. Pemerataan pendidikan biasanya mencakup berbagai langkah dan kebijakan yang diambil untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan akses pendidikan yang setara dan berkualitas. Dalam pemerataan pendidikan seringkali mencakup beberapa aspek penting. Termasuk pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan di daerah-daerah terpencil. Upaya tersebut, tentu untuk mengatasi kesenjangan infrastruktur antara sekolah di pusat kota dan di daerah pinggiran,
Pemerataan fasilitas juga bertujuan untuk menciptakan pendidikan yang inklusif, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus memiliki hak dan akses yang sama. Termasuk mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk berkembang secara optimal. Sehingga dengan tercapainya tujuan pemerataan fasilitas pendidikan, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang lebih adil dan makmur di masa depan.
Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang