Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, data pribadi menjadi salah satu aset yang paling rentan terhadap ancaman. Dari informasi identitas hingga aktivitas online, data pribadi sering kali menjadi target serangan siber yang dapat membahayakan privasi individu. Oleh karena itu, keamanan siber memiliki peran krusial dalam memperkuat perlindungan data pribadi. Melalui sistem keamanan yang tangguh dan kebijakan yang tepat, dengan dapat memastikan bahwa informasi pribadi terlindungi dari penyalahgunaan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dalam ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Untuk itu, kecepatan penanganan kebocoran data hingga penguatan mitigasi perlu dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan mengoptimalkan penanganan lebih baik di masa mendatang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Artinya, kecepatan penanganan kebocoran data meski perlu ditingkatkan agar tata kelola perlindungan data pribadi dapat menjadi lebih baik. Baik dari aspek teknologi, human capital, maupun dalam urusan tata kelola governance harus diperhatikan sebaik-baiknya. Dan, kunci untuk mencapai tata kelola PDP adalah ketahanan siber yang kuat.
Namun sayang, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 sebagai UU Pelindungan Data Pribadi yang notabenya bentuk komitmen untuk melindungi privasi masyarakat, hingga sekarang lembaga pengawas yang seharusnya bertanggungjawab untuk memastikan implementasi dan pengawasan terhadap regulasi tersebut belum juga terbentuk. Ketiadaan lembaga ini menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas PDP di Indonesia, serta membuka celah bagi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan data.
Pembentukan lembaga pengawas yang independen dan berdaya guna menjadi langkah penting untuk mewujudkan keamanan data yang lebih baik bagi masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari peningkatan perhatian terhadap keamanan siber yang dalam beberapa waktu terakhir menarik perhatian masyarakat dunia. Jadi, penguatan perlindungan data melalui keamanan siber bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di era digital saat ini. Sehingga, melalui penerapan strategi keamanan yang komprehensif dan terus beradaptasi terhadap perkembangan ancaman siber, serta integritas kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakatlah, negeri ini dapat mewujudkan ekosistem digital yang aman, tepercaya, dan berkelanjutan bagi semua.
Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang