Keberadaan dan potensi perempuan dalam mengisi pembangunan nasional sudah tidak diragukan lagi. Jumlahnya menempati setengah dari populasi Indonesia. Dan, kiprahnya di era digital saat ini bener-bener tidak bisa diragukan. Terbukti, hadirnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh perempuan terus bertumbuh. Dengan begitu, pelaku UMKM perempuan di negeri ini memiliki potensi garda terdepan dalam memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menunjukka bahwa jumlah perempuan di Indonesia yang telah berwirausaha sebanyak 64,5%, dari pelaku UMKM atau sekitar 37 juta orang. Bahkan, masih data dari Kemenkeu perempuan yang ingin berwirausaha pada masa yang akan datang sebanyak 75%.Terlebih juga, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menetapkan plafon KUR sebesar Rp280 triliun,(Kontan,23/7/2024).
Itu artinya, roda penggerak UMKM di Indonesia adalah perempuan dan pemberdayaan perempuan dapat memberikan sumbangsih dalam peningkatan pendapatan suatu bangsa. Selain itu, melalui plafon KUR sebesar Rp280 triliun itu idealnya pemerintah bisa mendorong semangat dan jiwa kewirausahaan para perempuan Indonesia guna mempercepat penciptaan lapangan kerja. Selain itu, idealnya pemerintah bisa menunjukkan Indonesia masuk menjadi negara maju. Dan, untuk membuktikan hal tersebut pemerintah perlu membuat standar praktis yang setara dengan 38 negara-negara maju. Melalui peran yang signifikan dari perempuan, pemerintah bisa terus memberikan perhatian bagi pengembangan usaha pelaku UMKM dari kalangan perempuan melalui sejumlah fasilitas kebijakan, termasuk akses pembiayaan bagi pelaku UMKM perempuan guna mengembangkan usahanya.
Meski jujur terakui secara kolektif bahwa untuk mendorong dan mendukung UMKM yang dimiliki dan dikelola perempuan membutuhkan sebuah proses. Namun, tetap dibutuhkan sebuah akselerasi dengan melibatkan seluruh stakeholder baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Dengan terus mengintensifkan koordinasi dengan seluruh stakeholder, karena peningkatan kolaborasi antar pemangku kepentingan merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi upaya peningkatan daya saing, hingga pada akhirnya tujuan terciptanya inklusi keuangan tercapai. Untuk itu, para pelaku UMKM perempuan perlu terus mendapat support dan dorongan terkait adanya kolaborasi berbagai pihak sehingga bisa lebih banyak pelaku UMKM perempuan.
Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang