Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional melalui penguatan industri lokal. Dengan mengutamakan penggunaan produk dan jasa dalam negeri dalam proyek-proyek strategis, kebijakan ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan memperkuat rantai pasok domestik. Dalam era persaingan global yang semakin ketat, penerapan TKDN yang efektif menjadi langkah penting untuk memastikan investasi yang masuk ke Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Terlebih, potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024, belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun. Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya. Di samping itu, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki rekening di atas Rp 2 miliar juga semakin banyak setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditargetkan mencapai 7%-8% pada tahun 2028 nanti,(Kontan,1/12/2024).
Dengan potensi tersebut, kebijakan TKDN menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa belanja besar di sektor domestik dapat dinikmati oleh pelaku usaha dalam negeri. Implementasi TKDN yang konsisten tidak hanya mendorong pertumbuhan industri manufaktur lokal, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada produk impor. Hal ini berdampak positif pada neraca perdagangan, sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional yang lebih tahan terhadap guncangan eksternal.
Selain itu, penerapan TKDN juga membuka peluang kolaborasi antara perusahaan lokal dan asing dalam pengembangan teknologi dan inovasi. Sehingga, melalui segala potensi yang dimiliki, kebijakan TKDN menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus mendorong investasi berkelanjutan. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dibutuhkan pengawasan yang ketat, transparansi dalam pelaksanaannya, serta dukungan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pasar. Jika diterapkan secara konsisten, TKDN bukan hanya menjadi alat proteksi ekonomi, tetapi juga motor penggerak transformasi Indonesia menuju kemandirian ekonomi dan daya saing global.
Ani Sri Rahayu
Pemerhati Politik, Sosial dan Ekonomi