28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Diusulkan Batas Minimal PBJT dari Rp5 Juta Menjadi Rp15 Juta

DPRD Kota Malang, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), mengusulkan batas minimal kena pajak yang awalnya Rp5 Juta menjadi Rp15 Juta.

Ketua Pansus DPRD, Indra Permana, menyampaikan, terdapat perubahan signifikan pada ambang batas penerapan pajak untuk usaha kuliner.

Jika sebelumnya pengusaha makanan dan minuman dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) apabila omzetnya mencapai Rp5 juta per bulan, kini batas tersebut dinaikkan menjadi Rp15 juta. Ini dilakukan demi melindungi keberadaan UMKM di Kota Malang, agar mereka tetap tumbuh sebagai penopang ekonomi di Kota Malang.

Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah realistis, yang tetap memperhatikan kondisi pelaku UMKM sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.

“Kami mempertimbangkan agar beban masyarakat tetap ringan. Namun di sisi lain, kita juga harus menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang,” tukasnya.

Indra menambahkan, pihaknya tetap optimis terhadap kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dalam menjaga pendapatan asli daerah (PAD) meski ada penyesuaian kebijakan.

“Kami yakin tidak akan ada penurunan PAD. OPD terkait pasti sudah memiliki strategi agar penerimaan tetap stabil,” katanya.

Meski belum ada pembahasan rinci mengenai strategi peningkatan PAD, Pansus akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan ambang batas pajak ini. Kemungkinan adanya perubahan batas tersebut di masa depan akan menjadi bagian dari rekomendasi dan pengawasan legislatif.

Berita Terkait :  Progres Pekerjaan Sudah 86,2 Persen, Pembangunan Pasar Pancasila Kota Madiun Ditarget Selesai Lebih Awal

“Nantinya, kami akan memberikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan. Kami percaya Pemkot Malang akan terus memantau perkembangan dan dampaknya,” pungkas Indra.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif, selama proses penyusunan Ranperda PDRD.

Ia menegaskan, kolaborasi menjadi kunci utama terselesaikannya pembahasan regulasi ini.

“Proses penyusunan Ranperda ini tidaklah mudah. Namun berkat kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif, seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik,”ujar Wahyu. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru