33 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Diterimakan Bulan Agustus, Anggaran Pesangon 50 Anggota DPRD Tulungagung Sebesar Rp 477 Juta


Tulungagung, Bhirawa
Pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 bakal mendapat pesangon yang besarannya secara keseluruhan dianggarkan Rp 477 juta. Rencananya, pencaiaran pesangon tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2024 ini.

Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, Rabu (31/7), mengungkapkan sudah menyiapkan anggaran untuk jasa pengabdian para wakil rakyat itu.

“Ini namanya uang jasa pengabdian. Anggarannya secara keseluruhan Rp 477 juta,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian uang jasa pengabdian pada anggota dewan berdasar Peraturan Bupati Tulungagung nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung.

“Pimpinan atau anggota dewan yang meninggal dunia atau mengakiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian,” sambungnya.

Sudarmaji menyebut besaran uang jasa pengabdian itu sesuai dengan masa bakti dan jabatan masing-masing anggota dewan.

Masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi. Sedang yang masa baktinya kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi.

“Untuk ketua dewan besaran uang representasinya sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kemudian wakil ketua dewan Rp 1,68 juta per bulan dan untuk anggota dewan masing-masing Rp 1,575 juta per bulan,” paparnya.

Sudarmaji membeberkan pula jika uang jasa pengabdian para anggota dewan itu akan diberikan pada bulan Agustus 2024 ini.

Berita Terkait :  Pusat Data Nasional Dibobol, Anggota DPD RI Desak Presiden Bentuk Tim Siber Terpadu

“Bulan Agustus besok (hari ini) sudah diberikan pada semua anggota dewan,” ucapnya.

Ketika ditanya tentang dua mantan anggota dewan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, Sudarmaji menyatakan mereka juga mendapat uang jasa pengabdian. Keduanya mendapat pesangon sesuai jabatan dan masa jabatannya. Yakni masing-masing sebesar dua bulan uang representasi karena menjabat selama dua tahun.

“Karena pemberhentiannya dengan hormat, mereka dapat uang jasa pengabdian,” terangnya.

Bahkan, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung ini dua mantan anggota dewan periode 2019 – 2024 yang meninggal dunia juga telah menerima uang jasa pengabdian.

“Uang jasa pengabdian diberikan pada ahli warisnya,” pungkasnya. [wed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img