Wabup Nganjuk dan Sekda mendengar paparan Bapenda dalam optimalkan PAD 2025-2030 kemarin.
Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Ketergantungan daerah pada Pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) memang masih tinggi, di karenakan masih rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) yakni di bawah 40 % dari postur APBD. Adanya kebijakan efisiensi pemerintah pusat tersebut memaksa kepala daerah untuk berinovasi untuk mengoptimalkan dan meningkatkan PAD nya.
Latar belakang tersebut disampaikan Marhaen Djumadi, Bupati Nganjuk pada tanggal 4 Maret 2025 di Ruang Rapat Anjuk Ladang kepada OPD penghasil PAD agar meningkatkan PAD dan mencegah kebocoran PAD. Bupati menugaskan kepada Wakil Bupati untuk mengawal secara langsung kinerja OPD penghasil PAD
Di katakan oleh Marhaen Djumadi: “Di tengah kebijakan efisiensi Ini, merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah daerah (Pemda) Nganjuk untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, untuk itu saya menugaskan Mas Trihandy untuk mengawal secara langsung kinerja OPD penghasil PAD tersebut”, ungkap Marhaen
Untuk optimalisasi PAD Kabupaten Nganjuk tersebut, Bupati Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati Trihandy melalui sekretaris daerah, Nur Solekan menggelar rapat kerja secara maraton sejak tanggal 16 April hingga 29 April bersama 14 organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua rumah sakit sakit daerah sebagai penghasil pajak atau retribusi untuk memaparkan PAD periode 2018-2024.
Selain itu tiap OPD tersebut juga di minta untuk mengidentifikasi apa yang menjadi kendala dan permasalahan penghambat pemasukan PAD tersebut.
Selain optimalisasi retribusi dan pajak di harapkan 14 OPD dan 2 RSUD penghasil PAD tersebut juga untuk menekan angka kebocoran retribusi dan pajak di lingkungannya, serta membuat rencana tindak untuk tahun 2025 sampai 2030 dan akan di monitor setiap bulannya.
Di jelaskan oleh Slamet Basuki, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di ruang kerjanya, Rabu (30/04/2025) usai mengikuti rapat optimalisasi PAD, di ruang kerja wakil Bupati. Seusai arahan bupati dan wakil bupati,
“Untuk optimalisasi Pendapatan tersebut: 1) OPD memaparkan data kinerja dan konsep strategi meningkatkan pajak atau retribusi yang dikelolanya; 2) Wakil Bupati mengevaluasi dan memandu diskusi perumusan strategi peningkatan PAD satu per satu OPD, 3) Hasil Rapat Kerja Pemaparan Optimalisasi Pendapatan. Di harapkan 14 OPD penghasil PAD telah memiliki strategi peningkatan PAD 2025-2030”, terang Slamet Basuki, kemarin
“ Dasar pemungutan pajak dan retribusi mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023. Maksud ditetapkapnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak dan Retribusi bagi
Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan Pajak dan Retribusi bagi masyarakat.”, tutur pria berkacamata ini.
Antara peluang dan tantangan inovasi Marhaen Djumadi selaku kepala daerah di bantu wakilnya dalam mengoptimalkan PAD memang sangat di nantikan untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pusat agar lebih leluasa dalam mengelola APBD dengan semangat otonomi daerah.(dro.hel)


