Kota Malang, Bhirawa
Menelang pelaksanaan Idhuladha 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang menggelar Diseminasi Ante Mortem dan Post Mortem Bagi Petugas Pemeriksa Hewan Kurban di gedung MCC, Kamis (22/5) kemarin.
Sejumlah pemateri ini diikuti para petugas pemeriksa hewan qurban, yakni perwakilan masing-masing bidang, para penyuluh pertanian serta mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) dan Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Brawijaya (UB).
Staf Ahli Pembangunan Bidang Kesra dan SDM Alie Mulyanto saat membuka acara menyampaikan sambutan Wali Kota Malang, bahwa kegiatan ini adalah komitmen Pemerintah Kota Malang merupakan pelaksanaan kurban sesuai perundang-undangan dan menjamin kemanan dan kenyamanan masyarakat dengan mempertimbangkan kesehatan dan kejahteraan hewan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemotongan hewan kurban pada tanggal 6 hingga 9 Juni mendatang terjamin dari segi keamanan pangan dan penyebaran penyakit hewan dengan pembekalan terhadap para petugas ini,” ujarnya Alie.
Pihaknya mengatakan, para mahasiswa ini akan disebar ke berbagai titik pemotongan hewan di 5 Kecamatan di Kota Malang mulai 5 Juni nanti. Kepala Dispangtan Slamet Husnan Hariyadi menambahkan, diseminasi ini digelar agar ketersediaan hewan qurban ini Aman Sehat Utuh Halal (ASUH), serta layak dikonsumsi masyarakat.
Secara teknis, lanjut Slamet pemeriksaan di titik-titik penjualan akan dimulai pada 2 Juni mendatang, yakni secara ante mortem serta pada 5-9 Juni 2025 untuk pemeriksaan ante maupun post mortem. Pihaknya mengaku bahwa dukungan petugas dari akademisi untuk tahun ini meningkat dibanding tahun lalu. Ia menyebut, ada 500 mahasiswa FKH dan 250 mahasiswa Fapet. “Tahun lalu dari FKH hanya ada 400 orang, sementara tahun ini juga ada tambahan 250 dari Fapet, yang sebenarnya mereka dapat menyediakan lebih dari itu,” tukasnya.
Ditegaskan dia pentingnya diseminasi ini agar masyarakat mendapatkan hewan kurban yang ASUH. Karena sejumlah penyakit ternak yang menjadi fokus dalam pemeriksaan hewan kurban ini, antara lain Penyakit Mulut & Kuku (PMK), serta Lumpy Skin Disease (LSD) yang merupakan penyakit infeksius adanya benjolan-benjolan di kulit hewan.
“Oleh karena itu, Dispangtan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengimbau baik secara langsung maupun online di media sosial, bahwa keluar masuknya hewan di Kota Malang harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dari daerah asalnya, serta vaksin PMK dengan penanda di telinga atau ear tag-nya pada hewan sapi,” terangnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan drh. Anton Pramujiono menambahkan, pihaknya akan membantu peternak untuk mendapatkan SKKH dengan berkoordinasi dengan daerah asal. Untuk itu, Anton menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat antara lain, pastikan hewan kurban telah diperiksa oleh dokter hewan, paramedik maupun petugas ditunjuk. “Selain itu hewan kurban harus ditangani sesuai kaidah kesejahteraan hewan serta yang tak kalah penting nanti dagingnya harus ditangani secara higienis,” paparnya.
Terkait hal tersebut, imbuh Anton, para petugas dari dinas akan membawa para mahasiswa ke masing-masing takmir dan panitia kurban di masjid-masjid. “Harapannya pelaksanaan pemeriksaan hewan kurban pada Hari-H dapat berjalan lancar,” tandasnya.[mut.ca]


