31 C
Sidoarjo
Monday, April 7, 2025
spot_img

Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Launching 54 Posko Layanan THR Keagamaan

Kadisnakertrans Prov Jatim, Sigit Priyanto mengapresiasi PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk yang telah memberikan THR Keagamaan karyawan dua Minggu sebelum lebaran, di Ruang Wawasan Kantor Disnakertrans Prov Jatim, Senin (17/3/25).

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa (Disnakertrans Prov Jatim) melaunching 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2025, di Ruang Wawasan Kantor Disnakertrans Prov Jatim, Jalan Dukuh Menanggal, Kota Surabaya.

Sebanyak 54 Titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2025 akan melayani mulai tanggal 17 – 27 Maret 2025 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jumat).

Dari 54 Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2025 berlokasi di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, terdiri dari 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung – Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep).

Kemudian 38 (kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur), dan 1 posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

“Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Prov Jatim) Sigit Priyanto, Senin (17/3).

Berita Terkait :  Polrestabes Surabaya Bantu Pengamanan Perayaan Imlek

Keberadaan Posko Layanan THR Keagamaan tersebut menindaklanjutinya terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kedua surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025 tanggal 14 Maret 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

Ia juga menyampaikan seluruh pengaduan yang masuk secara online tetap diarahkan untuk membuat pengaduan tertulis dengan kelengkapan sebagai berikut, pertama, identitas pengadu berupa nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, alamat lengkap korespondensi, no HP aktif, alamat email aktif, kartu identitas pribadi (KTP), kartu identitas kerja.

Kemudian kedua, identitas perusahaan yang diadukan berupa nama lengkap perusahaan, alamat lengkap perusahaan, bidang kerja perusahaan, no telp/HP aktif perusahaan, alamat email perusahaan, nama contact person/HRD perusahaan dan no telp/HP.

Ketiga isi pengaduan berupa kronologi permasalahan yang diadukan, poin permasalahan yang diadukan. Dan keempat, bukti-bukti pengaduan berupa perjanjian kerja/SK pengangkatan kerja, slip gaji, kartu BPJS, absensi, ID card kerja, dan bukti lain yang terkait.

“Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal milik Disnakertrans Prov Jatim seperti Posko Pengaduan Online https://bit.ly/PoskoTHRJatim2025 serta Whatsapp Nomor WA : 0851 3800 0846,” katanya.

Berita Terkait :  Persiapan Musim Hujan, Pj Wali Kota Cek Kondisi Tanggul dan Rumah Pompa

Sigit Priyanto menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti halnya tahun – tahun sebelumnya, secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 202

Kadisnakertrans Prov Jatim Sigit Priyanto saat berada di Posko Pelayanan THR Keagamaan di Kantor Disnakertrans Prov Jatim Jalan Dukuh Menanggal Kota Surabaya, Senin (17/3/25).

Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PengupahanPasal 79, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Tidak hanya itu, Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Timur yang telah atauakan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, serta mengimbau perusahaanperusahaan lain untuk juga melaksanakan pembayaran lebih awal.

Dalam launching Posko Layanan THR Keagamaan di Ruang Wawasan Kantor Disnakertrans Jatim, Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto menyerahkan apresiasi pada salah satu perusahaan yaitu PT Steel Pipe Industry of Indonesia (Spindo)Tbk yang telah membayarkan seluruh THR ke 2000 karyawannya dua minggu sebelum lebaran.

Dalam kesempatan ini, Manajer Industrial Relation dan Pengupahan PT Spindo Tbk, Fahmirza menyampaikan, pihaknya telah membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan masa kerjanya. Diatas masa kerja diatas 20 tahun diberikan THR sebesar 2,1 kali gaji,” katanya.

Berita Terkait :  Realisasi Dana Desa di Sampang 2024 Jadi Atensi Kejari

Ia berharap, perusahaan lainnya bisa turut memberikan THR Keagamaan bagi karyawannya, jika ada perusahaan belum memberikan THR Keagamaan maka karyawan bisa datang ke Posko Layanan THR Keagamaan yang telah disediakan Disnakertrans Jatim, agar segera ditindaklanjuti. (adv,rac).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru