Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sudah membuka Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan 2026, di Kantor Disnaker Kabupaten Sidoarjo jalan raya Jati nomor 4 Sidoarjo.
Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono SSos MM MT, mengatakan dalam Minggu ini pihaknya akan mengedarkan SE Bupati terkait sosialisasi pengaduan THR kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
“Sebenarnya secara online, lewat website Disnaker Sidoarjo sudah kita sosialisasikan pada awal bulan puasa ini,” kata Dwi, Senin (2/3) kemarin, di kantornya.
Menurut Dwi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan penegasan Menteri Ketenagakerjaan untuk tahun 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Apabila selama waktu H-7 karyawan masih juga belum menerima THR dari pihak perusahaan, silakan mengadukan, akan kita catat, dan segera kita pertemukan dengan perusahaan, semoga bisa dibayarkan THR nya,” kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perselisihan hubungan industrial Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Abdul Hakim SAg SSos MSi, mengatakan pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan setiap tahun selalu ada. Dirinya berharap pada tahun 2026 ini, jumlah pengaduan lebih sedikit bahkan tidak ada di Kabupaten Sidoarjo.
“Pada tahun 2025 lalu ada sekitar 50 an pengaduan, tapi bisa terselesaikan,” kata Hakim.
Hakim melanjutkan, tidak semua pengaduan THR itu jelas. Kebanyakan yang mengadu lewat online. Artinya, ketika dikonfirmasi ulang oleh petugas , ternyata tidak ada respons dari pengadu. Pengadu dianggap hanya sekedar iseng -iseng saja.
“Antara yang betul-betul mengadu dan sekedar iseng itu, perbandingannya 50:50,” katanya.
Di Kabupaten Sidoarjo, perusahaan yang diadukan terkait masalah THR keagamaan ini, kata Hakim, rata-rata kelas sedang dan kecil, tidak ada perusahaan yang kelas premium, sebab kalau ketahuan dendanya bisa lumayan berat. (kus.hel)


