28 C
Sidoarjo
Monday, April 6, 2026
spot_img

Dishub Surabaya Beri Solusi Pendampingan Pengurusan Izin Angkutan Umum

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama para sopir angkutan umum mikrolet mengadakan angeda diskusi atas permasalahan kelengkapan administrasi mengakibatkan pengembokan kendaraan.

Langkah Dishub Kota Surabaya bertujuan untuk cara tegas dalam penertibkan angkutan umum dan kendaraan illegal yang beroperasi di wilayah kota. Senin, (6/4/2026)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan pada operasi tersebut petugas memeriksa secara detail dokumen kendaraan, mulai dari izin trayek, kartu pengawasan, hingga Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK/KIR).

“Semua angkutan umum atau mikrolet (lyn) harus dilengkapi izin trayek, kartu pengawasan, serta STUK atau KIR yang masih berlaku sesuai kewenangan Pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya.

Lanjut Trio menjelaskan bahwa penertiban sempat memicu aksi unjuk rasa dari sejumlah pemilik dan pengemudi angkutan umum (lyn), dimana mereka mengeluhkan hambatan dalam memperpanjang dokumen kendaraan karena masalah internal di koperasi yang menaungi mereka yang dianggap tidak berjalan maksimal.

“Kami memberikan solusi melalui pendampingan, Dinas Koperasi Surabaya akan diterjunkan untuk memfasilitasi dan mendampingi koperasi-koperasi tersebut supaya para pengemudi dapat kembali mengurus perizinan dengan lancer,” katanya.

Trio menegaskan tidak akan menghentikan operasi meskipun ada tekanan dari pihak tertentu, operasi penertiban dijadwalkan akan terus berlangsung secara intensif hingga akhir April 2026.

“Warga kota yang memiliki kendaraan angkutan umum pun diimbau untuk segera melengkapi dokumen resmi supaya menghindari sanksi penggembokan maupun denda administrative,” ucap Trio.

Berita Terkait :  Kang Yoto Percaya Wahono-Nurul Sanggup Membawa Kemajuan Bojonegoro Kedepan

Beliau menambahkan selain angkutan umum resmi, Dishub Surabaya juga membidik keberadaan odong-odong yang dinilai tidak sesuai peruntukan jalan.

“Dishub berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk menindak tegas odong-odong yang nekat melintasi terminal atau jalan-jalan protokol di bawah pengawasan Pemkot Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Angkot lyn D Surabaya, Kasian mengukapkan meminta solusi dan kemudahan dalam pengurusan izin operasional, hal ini menyusul adanya aturan lama yang mewajibkan angkutan umum beralih menjadi sesuatu berbadan hukum.

“Kami memohon kebijaksanaan kepada Kepala Dinas Perhubungan agar pengurusannya dipermudah. Itu saja permintaan dari para supir,” tuturnya.

Kasian menyampaikan beberapa angkutan sempat ditertibkan dilaporkan sudah mulai bisa beroperasi kembali setelah pemilik melakukan koordinasi dengan pihak terkait, para supir berharap sinergi ini terus berjalan supaya sektor transportasi umum di Surabaya tetap bertahan di tengah tantangan regulasi.

“Dinas Perhubungan sudah cukup lunak memberikan solusi terbaik bagi kami, kita tidak ingin ada kekerasan, melainkan pendekatan langsung kepada Kepala Dinas agar masalah ini selesai,” tambahnya. [ren.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!