Sampang, Bhirawa
Diduga melanggar aturan karena parkiran pelanggan pengusaha me Gacoan di Sampang, menggunakan bahu jalan nasional. Kini Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Sampang melayangkan surat teguran ke owner me Gacoan. Namun sayang teguran tersebut hingga saat ini belum diindahkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi jalan nasional, jaksa agung suprapto, Sampang kota, saat pelanggan rame parkiran hingga menggunakan sebagai jalan nasional.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat, Dinas perhubungan, Kabupaten Sampang, Khotib, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat teguran dari Dishub Sampang tersebut pada owner me Gacoan, salah satu isinya jika konsumen atau pelanggan menggunakan trotoar, sebagian bahu jalan atau seluruh jalan, pihak Gacoan harus mengajukan ijin Senin (30/3/26).
“Berdasarkan surat teguran yang dilayangkan tertanggal 26 Maret 2026, namun hingga saat ini masih belum ada pengajuan dari owner, tapi pihak Gacoan berjanji hari ini mau ke kantor Dishub Sampang,’’ katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, menjelaskan terkait parkir dan menggunakan trotoar dan jalan ranahnya Dishub Kabupaten Sampang, kami Satpol PP hanya membantu menertibkan perda jika ada permintaan dari Dinas terkait.
Sementara ditempat terpisah, Aktifis Sampang H. Abd Hamid, terkait dugaan pelanggaran parkir pengusaha besar me Gacoan di Sampang tersebut, jelas jelas sudah mendapatkan teguran tertulis dari Dishub, sehingga pihak Owner harus mengindahkan dan menindaklanjuti surat teguran tersebut.
“Jangan sampai aturan itu hanya tegas pada pengusaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoar jalan, tapi pada pengusaha besar hanya teguran saja tidak ada tindakan tegas,” imbuhnya. [lis.dre]


