Sampang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang telah melayangkan surat teguran kepada pengelola Me Gacoan Sampang. Alasannya, parkiran pelanggan restoran tersebut diduga menggunakan bahu jalan nasional tanpa izin, dan hingga kini teguran tersebut belum diindahkan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pada jam ramai, pelanggan bahkan menggunakan sebagian jalan nasional untuk parkir. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sampang, Khotib saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat teguran tertanggal 26 Maret 2026 telah diberikan. Isinya menyatakan bahwa jika konsumen menggunakan trotoar, bahu jalan, atau jalan untuk parkir, pihak Me Gacoan wajib mengajukan izin resmi.
“Meskipun belum ada pengajuan izin, pihak Me Gacoan telah berjanji akan datang ke kantor Dishub hari ini,” ujar pihak terkait.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, menjelaskan bahwa urusan parkir dan penggunaan jalan termasuk kewenangan Dishub. Satpol PP hanya akan membantu menertibkan sesuai peraturan daerah jika ada permintaan dari dinas terkait.
Aktifis Sampang H. Abd Hamid menyoroti pentingnya kesetaraan penegakan aturan.
“Jangan sampai aturan hanya tegas bagi pengusaha kecil seperti pedagang kaki lima, namun bagi pengusaha besar hanya sebatas teguran tanpa tindakan tegas,” tegasnya. [lis.kt]


