Sampang, Bhirawa.
Pengelolaan parkir dijalan Nasional di depan Alun-Alun Trunojoyo, Sampang Kota, menuai kontroversi antara regulasi dan kebijakan pemerintah daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang berdalih untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan pantauan dilokasi jalan Nasional depan Alun-Alun Sampang kota, diberikan Plang bertuliskan “sepanjang jalan depan Alun-Alun Trunojoyo kawasan zona parkir non berlangganan”.
Berdasarkan regulasi aturan UU LLAJ 22/2009 khususnya pada pasal 43, Penyediaan fasilitas parkir umum wajib di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) dengan izin resmi. Parkir di dalam Rumija hanya dibolehkan pada tempat tertentu di jalan kabupaten/desa/kota dan harus dilengkapi rambu/marka. Selain itu UU lalu lintas, jalan nasional tidak diperkenankan sebagai tempat parkir.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan nasional dan jalan utama pada dasarnya tidak diperkenankan untuk tempat parkir karena mengganggu fungsi jalan dan arus lalu lintas. Parkir di bahu jalan nasional dapat dikenakan sanksi tilang atau denda karena melanggar aturan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang perhubungan darat (Kabid ) Disnas Perhubungan Kabupaten Sampang Khotib terkait parkir di Jalan Nasional depan Alun-Alun Trunojoyo Sampang, ia menjelaskan kita mengatur saja, tapi ketika tidak diatur malah membahayakan dan parkirnya semrawut dan tentunya ada tambahan PAD.Selasa (7/4/26).
“Lokasi tersebut sudah ada SK karena untuk masuk salah satu PAD di sektor perparkiran, jika kita SK kan boleh, karena daerah mengatur sendiri atas PAD yang bisa kita kelola dan menghindari semrawutnya penataan parkirnya juga” Imbuhnya. (lis.hel)


