Sampang, Bhirawa
Pengelolaan parkir di Jalan Nasional depan Alun-Alun Trunojoyo, Sampang Kota, menjadi sorotan menyusul adanya perbedaan antara kebijakan daerah dengan regulasi yang berlaku. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menyatakan langkah ini diambil untuk mengatur ketertiban sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terpasang plang bertuliskan “Sepanjang Jalan Depan Alun-Alun Trunojoyo Kawasan Zona Parkir Non Berlangganan”. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 43, penyediaan fasilitas parkir umum wajib berada di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) dengan izin resmi.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa jalan nasional dan jalan utama pada dasarnya tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu fungsi jalan dan arus lalu lintas, serta berpotensi melanggar aturan keselamatan. Parkir di bahu jalan nasional pun dapat dikenakan sanksi tilang atau denda.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sampang Khotib menjelaskan bahwa pihaknya mengatur parkir di lokasi tersebut demi menghindari kekacauan atau ketidaktertiban.
“Kita mengatur saja, tapi ketika tidak diatur malah membahayakan dan parkirnya semrawut. Tentunya ini juga untuk tambahan PAD,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi tersebut sudah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu sumber PAD di sektor perparkiran.
“Jika kita SK-kan boleh, karena daerah mengatur sendiri atas PAD yang bisa kita kelola, dan ini juga untuk menghindari semrawutnya penataan parkir,” imbuhnya. [lis.kt]


