Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akan memasang portal pembatas tinggi kendaraan di delapan ruas jalan mulai April 2026. Tujuan utama adalah meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga keawetan infrastruktur jalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Kepala Dishub Edy Suryanto menyampaikan bahwa pemasangan membutuhkan dukungan lintas pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pelaku usaha angkutan agar menyesuaikan dimensi kendaraannya.
Portal memiliki tinggi standar 3,5 meter dengan lebar yang disesuaikan kondisi jalan, terbuat dari besi WF dengan pengecatan hitam-kuning fosfor agar mudah terlihat.
Delapan lokasi yang ditetapkan antara lain ruas Patalan–Patokan (Wonomerto), Tamansari–Banjarsawah (Dringu), Klaseman–Maron (Gending), Condong–Manggisan (Krucil), Pesawahan–Tiris dan Tiris–Tlogosari (Tiris), Jabung–Besuk (Paiton), serta Wonoasih–Bantaran (Wonomerto). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk menekan kerusakan jalan akibat kendaraan berukuran dan bermuatan berlebih.
Edy mengimbau pelaku usaha angkutan seperti pengangkut kayu, hasil tambang, dan bus pariwisata agar menyesuaikan tinggi muatan maksimal 3,5 meter sebelum melintas di ruas yang dipasangi portal. [fir.kt]



