Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan, Digdo Stujahjo menegaskan dalam melakukan pengawalan, pihaknya tidak lagi menggunakan strobo dan sirine.
Sebab, semua agenda kegiatan Bupati atau Wakil Bupati sudah tidak menggunakan pengawalan khusus.
“Kegiatan Bupati atau Wabup saat ini tidak lagi menggunakan pengawalan dengan sirine atau strobo,” ujar Digdo Stujahjo, Senin (22/9).
Menurut Digdo, aturan untuk penggunaan sirine pada unit kendaraan sebenarnya sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu saja yang diperbolehkan menggunakan sirine.
Berdasarkan pada Pasal 59 ayat 1 menyatakan untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi sirine dsn lampu isyarat yang merujuk pada lampu strobo maupun rorator.
Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan kendaraan bermotor dapat mengunakan alat tersebut. Itu berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Ia menjelaskan saat ini Bupati maupun Wakil Bupati Pasuruan sudah tidak menggunakan pengawalan dengan menggunakan sirine atau strobo.
“Bila ada pengawalan, kendaraan yang berada di depan yakni dari polisi. Adapun di belakang unit dari Dinas Perhubungan, yang sifatnya hanya mengekor,” tandas Digdo Stujahjo.
Saat ini, di Dishub Kabupaten Pasuruan hanya ada dua unit kendaraan yang dilengkapi lampu oranye saja, tanpa ada rotari. Yaitu, kendaraan jenis sedan hanya digunakan untuk pengawasan menejemen rekayasa jalan dan unit double cabin pengawasan perlengkapan jalan. [hil.dre]


