25 C
Sidoarjo
Friday, March 21, 2025
spot_img

Dirut PT Kasa Husada Pastikan THR Karyawan Dibayar Penuh, Isu Pemotongan Dibantah

Direktur Utama PT Kasa Husada Wira Jawa Timur Dwi Tjahayanto pada wartawan, Jumat (21/3).

Surabaya, Bhirawa.
Direktur Utama PT Kasa Husada Wira Jawa Timur Dwi Tjahayanto menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai PT Kasa Husada membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 2025 hanya sebesar 50 persen adalah tidak benar.

Menurutnya sejak akhir Februari 2025 perusahaan sudah memutuskan bahwa THR akan dibayarkan 100 persen paling lambat H-7 lebaran, Senin (24/3).

“Perwakilan Serikat Pekerja (SPSI) PT Kasa Husada berdiskusi dengan direksi dan manajemen perusahaan pada Kamis (13/3), meminta agar THR bisa diberikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yaitu H-14 Senin (17/3),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/3).

Menurutnya dari hasil pertemuan Jumat (14/3) perusahaan dan SPSI membuat kesepakatan bahwa THR bisa diberikan dalam 2 tahap. Yakni Tahap-1 (H-17) Jumat (14/3) sebesar 50 persen. Kemudian Tahap-2 (H-7) Senin (24/3) lunas.

“Pembayaran THR karyawan tahap-2 sudah bisa diberikan 100 persen lunas pada H-12 Rabu (19/3). Ini 5 hari lebih cepat dibandingkan kesepakatan. Perusahaan tetap mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yakni THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya dan juga mematuhi SE Kemenaker nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menyebutkan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” paparnya.

Terkait gaji karyawan, Dwi mengatakan sejak 2023 perusahaan membayarkan gaji karyawan sesuai dengan kemampuan penjualan agar tidak terus menambah hutang pinjaman pihak ketiga.

Berita Terkait :  Di Hadapan Ribuan Jamaah Maulid Nabi, Gus Iqdam Sebut Khofifah Teladan Pemimpin yang Tawadhu dan Andhap Ashor

Menurutnya PT PWU Jatim selaku holding company telah mengucurkan program dana bergulir sekitar Rp 4,2 Miliar dan bantuan pinjaman operasional untuk gaji karyawan sebesar Rp 4,8 Miliar mulai Juni 2023 hingga April 2024.

“Perusahaan secara bertahap sudah melunasi hutang gaji Januari hingga April 2023. Gaji Januari 2024 mampu dibayarkan penuh 100 persen. Gaji Mei hingga Desember 2024 dibayarkan 65 persen, sumber dana dari kemampuan mandiri. Perusahaan akan mencicil kembali seperti tahun 2023 sesuai dengan kemampuan konsultasi dan berencana Ke Disnaker berkaitan konversi kekurangan gaji ke hari kerja,” jelasnya.

Terkait isu pemotongan gaji dan tidak disetor BPJS menurutnya tidak benar. Dwi mengatakan kondisi yang sebenarnya adalah perusahaan belum mampu memberikan gaji secara penuh 100 persen kepada karyawan.

“Untuk karyawan dan keluarganya yang sakit, klaim kesehatan tetap dibayarkan secara bertahap hingga lunas. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan mediasi bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan sudah ada Berita Acara Rehab Badan Usaha dengan membayar angsuran secara bertahap,” pungkasnya. (geh.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru