29 C
Sidoarjo
Thursday, January 9, 2025
spot_img

Dinkes Kota Malang Kuatkan Kembali Protokol Kesehatan

Kota Malang, Bhirawa.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : PM.03.01/C/28/2025, tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap flu burung dan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), Dinas Kesehatan Kota Malang, sudah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya adalah penerrapan kembali Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, kepada Bhirawa, Kamis 9/1 kemarin menyampaikan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Dinkes Kota Malang. “Menindaklanjuti SE Kemenkes, Sesuai dengan poin D (rumah sakit puskesmas dan faskes lainnya), tentunta akan segera kami siapkan,” tutur Husnul Muarif.

Saat ini, kata Husnul, tengah dilakukan koordinasi penguatan deteksi dini, terhadap adanya wabah tersebut. “Penguatan faktor-faktor resiko, penguatan surveilens, dan penyampaian informasi, serta edukasi kepada masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat,” tandasnya.

Yang tidak kalah pentingnya sambung dia, adalah menguatkan kembali protokol kesehatan. “Kami juga melalukan penyiapan faskes rujukan dan penyiapan perbekalan kesehatan, serta peralatan kesehatan,” tadasnya.

Surat edaran Kemenkes dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr. Yudhi Pramono, MARS, SE tersebut berisikan imbauan agar masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

Masyarakat wajib cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun antiseptik (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika dikerumunan Menerapkan etika batuk dan bersin.

Berita Terkait :  Anniversary Ke-3, Beach Foresh Situbondo Tanam Aneka Bibit Pohon

Bagi masyarakat yang mengalami gejala influenza Like Illness (ILI) dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko, diminta untuk segera ke Puskesmas.Terkait penanganan khusus untuk penanggulangan flu burung, masyarakat diimbau tidak mengkonsumsi unggas dan mamalia yang sakit.

Selain itu, diminta Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai pada saat kontak dengan unggas atau hewan mamalia sakit atau mati mendadak. Yang tidak kalah pentingnya adalah melaporkan kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan bila ada kematian unggas/ hewan mamalia secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img