26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinkes Jatim Sosialisasi Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Perda Kawasan Tanpa Rokok


Surabaya, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat kerja untuk mensosialisasikan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), Jumat (25/10).

Menurut survei kesehatan Indonesia tahun 2023 di Jawa Timur, tercatat bahwa usia pertama kali merokok berada pada rentang 15-19 tahun, menunjukkan perlunya pengetatan kawasan tanpa rokok (KTR) demi perlindungan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono, mengungkapkan Indonesia sedang menghadapi darurat konsumsi rokok.

“Negara ini memiliki prevalensi perokok yang tinggi, baik di kalangan ekonomi rendah (27,3%) maupun menengah ke atas (19,5%). Selain itu, konsumsi rokok menjadi penyumbang terbesar dalam pengeluaran rumah tangga golongan miskin dan juga dikaitkan dengan tingginya angka stunting pada anak-anak keluarga perokok,” terangnya.

Adapun industri tembakau memberikan pemasukan sekitar Rp103 triliun, biaya yang dikeluarkan untuk menangani dampak kesehatan rokok mencapai Rp378,75 triliun.

“Perda KTR bertujuan untuk mencegah perokok pemula, menurunkan angka penyakit, serta meningkatkan produktivitas kerja melalui penciptaan lingkungan hidup sehat,” ujarnya.

Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, H.M. Hasan Irsyad, menyampaikan terkait pembentukan Perda KTR yang merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan telah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

“Draft rancangan peraturan ini telah disempurnakan dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinkes dan OPD terkait di lingkungan Pemprov Jatim,” katanya.

Berita Terkait :  BNNP Jatim Ajak Perangi Narkoba dengan Kasih Sayang dan Komitmen Bersama

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Jatim, Moh Saleh, menegaskan, bahwa Perda KTR bukan untuk melarang merokok, melainkan membatasi area merokok pada lokasi yang telah disediakan.

“KTR akan diterapkan pada fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan kantor pemerintah, dengan pembangunan area khusus merokok yang harus dipisahkan dari gedung utama paling lambat dua tahun setelah Perda diresmikan” ujar Saleh.

Dengan disahkannya Perda KTR pada 9 September 2024, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat, sekaligus menciptakan budaya hidup tanpa rokok. [riq.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img