Tuban, Bhirawa.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Jenu Tuban, Miftakhul Mubarok (31) warga Desa Temaji, Kecamatan setempat, yang juga Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) dari program Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Semen Indonesia (SIG) pabrik Tuban, akhirnya melaporkan Suryanto Kepala Desa (Kades) Temaji, Suryanto ke Mapolres Tuban.
Miftakhul Mubarok ini menderita syok berat dan merasa dipermalukan didepan publik setelah wajahnya diludahi oleh Kades saat penyaluran bantuan CSR dari perusahan BUMN tersebut di balai desa setempat, Jumat (1/11/2024) pukul 19.45 WIB.
Perlakuan yang ditengarai sebagai bentuk pelecehan harkat martabat kemanusiaan itu, terjadi di depan umum membuat Miftah, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temaji ini mengaku sulit tidur karena batinnya tersiksa menanggung rasa malu.
“Hati saya benar-benar terpukul oleh ulah Pak Suryanto (Kepala Desa Temaji-Red), dia melakukan itu di hadapan orang banyak,” kata Miftah saat ditemui di Kantor LBH KP Ronggolawe di kawasan Perum Grand Latsari Residence Tuban, (04/11/2024).
Atas kejadian tersebut mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban itu, melaporkan kasus itu ke Polres Tuban dengan didampingi tiga lawyer dari LBH KP Ronggolawe, Sulamul Hadi SH, Shofiyul Burhan SH, dan Suherman SH.
Diceritakan, bawa peristiwa bermula ketika Miftah sebagai Ketua FMK bersama pengurus FKM lainnya menyalurkan program CSR PT SIG untuk desa Ring 1 operasi pabrik semen senilai Rp250 juta per tahun.
Yang mana tahap awal pembagian dana CSR tersebut diberikan kepada pelaku UMKM, dan dana operasional kepala desa sebesar Rp5.000.000 di balai desa setempat.
“Saat acara berlangsung Pak Suryanto datang ikut mengobrol dengan penerima manfaat (pelaku UMKM-Red),” kata Miftah yang saat diwawancarai didampingi tiga pengacara tersebut.
Pada kesempatan itu Suryanto memberikan himbauan kepada penerima manfaat, agar dana CSR digunakan untuk mengembangkan usaha yang sudah berjalan. Jika ada yang cari muka tidak usah dihiraukan, jangan munafik jika masih mau uang, dan dana CSR adalah kuasa kepala desa bukan BPD dan FMK.
“Kalau ingin menjadi kepala desa segera mencalonkan diri,” kata Suryanto sambil melirik ke Miftah.
“Siapa yang Bapak maksud?” kata Miftah menjawab sindiran Suryanto. “Awakmu (dirimu),” terang Miftah menirukan kata-kata Suryanto sembari meludahi wajah Miftah.
Miftah tak melawan. Membalas perbuatan kepala desanya pun tidak. Tak berhenti disitu. Suryanto menyerangnya lagi dengan kalimat bernada menantang.
“Lapo (Kenapa), tidak terima? Kalau tidak terima, silahkan kalau kamu berani melaporkan saya ke polisi, atau ayo ke kuburan,” kata Suryanto dengan nada meninggi cerita Miftah.
“Lapo nang (Untuk apa) ke kuburan?” jawab Miftah lirih. Mendapat jawaban itu, kades yang baru menjabat satu periode itu langsung mencengkeram dan mengangkat kerah baju Miftah sambil membentak. “Ayo nang kuburan,” katanya.
Miftah bergeming, tetap tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun. Ia lebih fokus menenangkan para pelaku UMKM penerima manfaat program CSR yang kala itu mulai dicekam ketakutan.
Melihat perseteruan kian panas, Ketua Karang Taruna Desa Temaji, Bakrun, dan Anggota FMK Temaji Berseri, Mukid, mencoba menenangkan Suryanto dengan mengajaknya masuk ke dalam ruang kepala desa.
Selepas para penerima manfaat program CSR meninggalkan tempat, Bendahara FMK Temaji Berseri, Haryanto, menyerahkan dana operasional untuk kepala desa kepada Suryanto.
Atas kejadian tersebut, ungkap Miftah, malamnya tidak bisa istirahat dengan baik. Ia merasa sangat terhina, dijatuhkan harkat dan martabatnya sebagai laki-laki kepala keluarga.
“Saya malu terhadap status saya sebagai Ketua BPD, Pendamping PKH, dan alumni PMII yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengajarkan nilai-nilai moralitas telah dilecehkan oleh seorang kepala desa,” pungkas Miftah dengan tubuh bergetar menahan rasa perih.
Sementara Kades Temaji, Suryanto, tak merespon ketika dimintai konfirmasi awak media. Telepon yang dilakukan SuaraBanyuurip pada hari Senin pukul 13.28, dan 13.41 tak direspon. Demikian konfirmasi ke nomor WA pribadinya pada pukul 13.47 juga tak memperoleh jawaban.
Ditempat yang sama, salah satu Advokat yang mendampingi korban, Shofiyul Burhan, menyatakan, tindakan Kades Temaji, Suryanto, telah melanggar Pasal 1 Ayat 4 dari UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Jika dikorelasikan dengan kronologis kejadiannya, perbuatan tersebut mengindikasikan pencemaran nama baik secara lisan dengan tuduhan fitnah.
Meludahi wajah orang mengakibatkan korban mengalami penyiksaan batin, menimbulkan rasa sakit psikologis sebagai warga negara yang harus dilindungi harkat martabatnya selaku manusia.
Sedangkan sisi pidana dari KUHP sama halnya melanggar Pasal 310 dan 315 KUHP. Pada pasal 310 Ayat 1, pasca putusan MK Nomor: 78/PUU.XXI/2023.
Menurut Shofi, begitu lawyer muda itu akrab disapa, sesuai kronologi kejadian yang menimpa kliennya, telah terjadi perbuatan pidana yang diduga dilakukan Kades Temaji Suryanto. Ia melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik terhadap kliennya.
“Perbuatan yang dilakukan Kades Temaji, memenuhi unsur pidana,” tegas Shofi saat dikonfrontir sebelum berangkat mendampingi Miftah ke Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan, saat ini pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi. [hud.dre]