28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Digitalisasi Menjawab Ekspektasi dan Realisasi Pajak di Sidoarjo

Oleh :
Berlian Luckytasari
Pelaku usaha dan pegiat literasi finansial ; peneliti senior Public Sphere Center (Puspec).

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah merupakan satu dari sekian sumber hukum yang menjadi payung hukum bagi daerah untuk menerapkan sistem digital fiskal di daerah dan salah satunya adalah Kabupaten Sidoarjo. Sebagai buktinya pada tahun 2021 Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) telah meluncurkan platform yakni Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo ( APDS ).

Aplikasi ini merupakan bentuk transformasi inovasi dari gaya konvensional menjadi yang lebih modern Dimana dalam fitur – fitur aplikasinya sebagaimana disampaikan dalam situs resmi BPPD Sidoarjo yang menyatakan mencakup :
1.Informasi : seputar Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), pajak reklame, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan air tanah. Termasuk informasi berkaitan dengan kegiatan dan jadwal, berita, profil, dan media digital.
2.Konsultasi dan Pengadual secara online tanpa kehadiran fisik di kantor
3.Layanan Cek Tagihan PBB
4.Layanan Monkas (monitoring) berkas PBB
5.Layanan Cetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)
6.Pembayaran Pajak Daerah secara online

Mengenai cara akses dan informasi tentang APDS dapat dilihat melalui situs resmi BPPD yaitu https://.sie.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id dan aplikasi APDS dapat didownload terlebih di palystore maka kemudian platform ini akan memandu pengguna cara mengunakan fitur – fitur digital fiskal daerah Kabupaten Sidoarjo. Pengguna dapat mengopearsikan aplikasi ini dari melalui Gaway portable seperti smartphone atau laptop dengan harapan pengguna atau wajib pajak dapat mengakses sistem pajak digital ini dimana dan kapan saja.

Adapun cara kerja APDS tidak jauh berbeda dengan platform digital melalui internet pada umumnya yaitu:
a)Registrasi daring bagi user baru :lengkapi data yang diminta dengan benar sesuai permintaan platform, kemudian aktivasi akun setelah user menerima notifikasi melalui email. Login dan masuk dan menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan;
b)Akses portal menggunakan akun yang tervalidasi
c)Pengisian data dan pelaporan atau permohonan melalui formulir elektronik.
d)Pembayaran melalui sistem e-Billing atu e-Filing yang terhubung dengan berbagai kanal pembayaran bank/pihak lain

Berita Terkait :  Lestarikan Budaya, Pemkab Sumenep Gelar Festival Ketupat di Pantai Slopeng

Tujuan utama tranformasi digitalisasi fiskal daerah ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akutabelnya pengelolaan keuangan daerah dalam rangka peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan tujuan senada juga tersirat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Pajak Daerah Secara Elektronik dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perbup No. 37 Tahun 2024 dan Perbup No. 3 Tahun 2024, yang mengatur tata cara administrasi perpajakan daerah secara lebih rinci, termasuk penggunaan sistem digital.

Merujuk pada tujuan utama regulasi tentang ketentuan – ketentuan daerah tersebut diatas dapat disimpulkan dengan transformasi digital fiskal di Kabupaten Sidoarjo Masyarakat sidoarjo secara luas khususnya Pemerintah daerah berekspetasi dapat menordorong kesadaran Wajib Pajak yang nanti berhilir pada pemungutan pajak yang lebih optimal dan lebih baik, dan harapan bagi Masyarakat umum adanya inovasi digital tersebut dapat menekan potensi kebocoran dan Pedapatan Asli Daerah dari sektor Pajak.

Tiada terobosan tanpa tantangan, demikian pula inovasi APDS yang merupakan sistem pajak daerah yang berbasis digital, yang juga mengalami tantangan di tengah “trust issue” masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolan hasil pemungutan pajak daerah, yang berpotensi secara signifikan dan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak yang berimbas pada penerimaan pajak daerah. Oleh sebab Pemerintah Daerah Sidoarjo khususnya dinas yang menyediakan platform harus memilki solusi atas tantangan yang umum terjadi pada inovasi digital yakni :
1.Infrastruktur dan konektivitas: Keterbatasan akses internet dan kualitas jaringan yang tidak merata, khususnya di wilayah – wilayah tertentu meskipun Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu kota metropolitan di Provinsi Jawa Timur namun Kabupaten Sidoarjo masih memiliki wilayah – wilayah yang sering mengalami gangguan koneksi internet;
2.Sumber Daya Manusia (SDM) dan literasi: Tingkat literasi digital masyarakat yang masih rendah menyebabkan kurangnya kesadaran dan kemampuan dalam memanfaatkan layanan digital selain itu kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang masih cenderung terbatas dan resistensi terhadap perubahan dalam sistem kerja lama dan ini dapat disebabkan oleh kurangnya pelatihan literasi digital yang rutin dan terprogram untuk aparatur dan masyarakat, masih banyak masyarakat Sidoarjo memahami aplikasi APDS baik cara penggunaan dan cara mendaftar;
3.Keamanan dan privasi data: masih menjadi ancaman bagi pengguna platform berbasis internet yakni berkaitan dengan keamanan siber seperti peretasan, phishing, dan malware yang semakin marak serta risiko penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi karena perlindungan data yang belum optimal, untuk itu APDS harus mampu memberikan jaminan terkait keamanan dan privasi data:
4.Regulasi dan birokrasi: merupakan satu problem klasik yang menjadi tantangan implementasi transformasi fiskal manual ke digital, sebab masih banyak regulasi yang overlapping serta sistem birokrasi yang kurang transparan dalam proses pelayanan;
5.Anggaran dan pendanaan: untuk penyempurnaan inovasi teknologi tentunya diperlukan suatu anggaran yang relatif besar, dan bagi Kabupaten Sidoarjo yang PAD tahun 2024 mencapai Rp. 1.938 Triliun tentunya bukan menjadi problem besar
6.Kualitas sistem dan data: berkaitan gangguan sistem seperti server down, koneksi tidak stabil, dan error pada aplikasi yang bisa menghambat proses pelayanan serta akurasi data yang masih rendah dan pemutakhiran data yang belum optimal.

Berita Terkait :  Pidsus Kejari Probolinggo Selidiki Dugaan Korupsi Dikdaya

Sehubungan dengan tantangan ke dua mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) dan literasi, berdasarkan pengamatan umum BPPD selaku penyedia pembuat inovasi teknologi fiskal berbasis digital yaksi APDS sebenarnya telah banyak melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengakampanyekan inovasi ini akan tetapi masih belum optimal khususnya untuk masyarakat pedesaan yang mayoritas lebih menyerahkan pembayaran pajak daerah seperti PBB secara manual kepada pemerintah desa setempat, dan kemudian seringkali dijadikan praktik “pungli” oleh oknum. Oleh sebab itu sebagaimana tujuan adanya transformasi inovasi digital di sektor pajak daerah maka diharapkan BPPD Sidoarjo harus mampu melakukan edukasi terkait digitalisasi dalam sistem pajak yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, informasi dan sistem pelayanan tentang aplikasi yang mudah diakses warga/penduduk Sidoarjo, selain itu terkait jangkaun internet seyogyanya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan akses internet gratis bagi Wajib Pajak yang ingin mengunakan APDS dengan cara memberikan ruang hotspot sampai Tingkat desa.

————- *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru