Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 56.472 batang rokok ilegal ditemukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama tim gabungan , dalam operasi bersama peredaran rokok ilegal, Rabu (24/7), belum lama ini.
Petugas menemukannya pada 3 tempat sasaran. Di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran sebanyak 12.132 batang atau 686 pak, Di Jalan raya Gedangan, ditemukan 40.400 batang. Dan, di Desa Tropodo Kecamatan Waru, ditemukan 3.940 batang atau 197 pak.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP, mengatakan barang bukti rokok ilegal saat ini diamankan di Mako Satpol PP Sidoarjo.
Darimana asal produksi rokok-rokok ilegal tersebut? Anas tidak sampai menyebutkannya.
Anas mengatakan tim Satpol PP Sidoarjo juga didampingi oleh petugas dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindag Kabupaten Sidoarjo.
Petugas saat di lokasi, tetap minta izin kepada pemilik tempat, untuk melakukan penggeledahan pencarian barang bukti rokok ilegal. Petugas juga melakukan edukasi kepada penjual, kalau dilarang menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai resmi.
“Sebetulnya para penjual itu tahu, apa yang dijual itu adalah rokok ilegal,” kata Anas.
Untuk mendapatkan rokok-rokok ilegal itu, para penjual memesan lewat sales yang dihubungi lewat telpon. Di Desa Pagerwojo, Buduran, petugas menemukan rokok ilegal sebanyak 11 merk. Sedangkan di Desa Tropodo, Waru, menemukan 10 merk.
Anas mengatakan akan terus melakukan operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Karena keberadaan rokok ilegal itu merugikan negara, karena tidak membayar pajak.
“Pajak dari cukai ini akan kembali kepada daerah, untuk pembangunan. Bisa untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan masih banyak lagi,” kata Anas.
Dirinya mohon bantuan kepada semua masyarakat Sidoarjo untuk memberi informasi kepada petugas, bila tahu peredaran rokok ilegal di sekitarnya. [kus.gat]