Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Terbatas (PT) Express selaku pengelola tiket masuk Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang telah melaporkan dugaan pengrusakan portal pintu masuk bendungan, yang dilakukan oleh salah satu warga desa setempat ke Polres Malang.
Sebelumnya, Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I Malang sebagai pengelola Bendungan Lahor memasang tarif masuk untuk semua kendaraan bermotor. Namun dengan kebijakan itu, maka warga Desa Karangkates memprotes untuk kendaraan yang masuk Bendungan Lahor Gratis.
Bahkan, warga sempat memasang banner yang bertuliskan “Portal Gratis Untuk Seluruh Rakyat Indonesia”. Sehingga dengan banner tersebut, maka semua kendaraan yang akan menuju Kabupaten Blitar tidak lagi membayar tiket. Dan kemungkinan portal elektrik yang ada di pintu masuk bendungan di rusak agar kendaraan bisa masuk tanpa harus membayar tiket.
Sehingga dengan adanya laporan PT Express ke Polres Malang, maka Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap laporan dugaan kasus intimidasi dan pengrusakan di pintu portal Bendungan Lahor. Sedangkan warga Desa Karangkates yang terlapor yakni berinisial HW atau biasa dipanggil Dur, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres setempat.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Transtoto, Selasa (7/4), kepada wartawan membenarkan, jika kasus dugaan pengrusakan portal pintu masuk Bendungan Lahor, telah dilaporkan pada Polres Malang. Dan terlapor HW kini dimintai keterangan lebih lanjut, atas laporan yang dibuat oleh pihak pengelolah pintu portal Bendungan Lahor jalan penghubung Kabupaten Malang-Kabupaten Blitar.
“Terlapor sudah kita mintai keterangan atas kasus dugaan portal pintu masuk Bendungan Lahor, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tahapan selanjutnya adalah dilakukannya gelar perkara. Dengan tujuan penetapan status perkara pada terlapor HW.
Sebelumnya, Perum PJT I melakukan sejumlah pengamanan serta koordinasi dengan aparat terkait, menyusul dinamika di kawasan Bendungan Lahor, pasca aksi yang mengatasnamakan warga. Sedangkan langkah-langkah penyelidikan yang sudah dilakukan, antara lain mendatangi dan melakukan pengecekan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, serta meminta keterangan dari sepuluh orang saksi.
“Terlapor HW diduga melakukan perusakan terhadap portal pintu masuk bendungan masuk Lahor. Hal ini dilakukannya sebagai bentuk penolak adanya tarikan karcis untuk melintas ke jalan tembusan Kabupaten Malang-Kabupaten Blitar,” tutur Transtoto.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I Aris Widya menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan Kapolres Malang, operasional di Bendungan Lahor direncanakan akan dilanjutkan kembali dengan pendampingan personel Kepolisian.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan objek vital nasional (obvitnas), serta memastikan operasional tetap berjalan dengan aman dan tertib. Mengingat pentingnya fungsi bendungan bagi masyarakat luas,” tegasnya. [cyn.kt]


